Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Perlunya Perangkat Aturan tentang Moderasi Beragama dengan Penguatan Tradisi Lisan

Rab, 10 Juni 2020 | 00:05 WIB

Perlunya Perangkat Aturan tentang Moderasi Beragama dengan Penguatan Tradisi Lisan

Kementerian Agama perlu mengembangkan wacana moderasi beragama melalui pemajuan kebudayaan di antaranya dengan melakukan penguatan seni budaya, tradisi lisan, dan pelestarian warisan budaya khususnya naskah keagamaan.

Kementerian Agama perlu menyusun perangkat aturan yang lebih memadai tentang moderasi beragama dengan penguatan tradisi lisan. Selain itu perlu juga dilakukan pencatatan serta pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan, dalam hal ini terkait dengan pencatatan dan pendokumentasian naskah keagamaan di Indonesia.

 

Demikian simpulan para peneliti Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI dalam penelitian moderasi beragama tahun 2019. Para peneliti menyebutkan Indonesia terutama di Bali masih banyak sekali ditemukan naskah keagamaan yang dimiliki oleh masyarakat belum dicatat dan didokumentasikan secara baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

 

Berdasarkan kenyataan itulah Kementerian Agama perlu segera menyusun aturan tentang pencatatan dan pendokumentasian naskah keagamaan sebagai benda cagar budaya bekerjasama dengan instansi terkait.  

 

Pertama, Kementerian Agama perlu mengembangkan wacana moderasi beragama melalui pemajuan kebudayaan di antaranya dengan melakukan penguatan seni budaya, tradisi lisan, dan pelestarian warisan budaya khususnya naskah keagamaan.

 

Kedua, Kementerian Agama perlu melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya seni budaya, tradisi lisan, dan naskah keagamaan.  

 

Ketiga, Menteri Agama perlu bekerjasama dengan menteri terkait (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengimplementasikan regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan ini, utamanya berkenaan dengan khazanah seni budaya, tradisi lisan, dan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan naskah keagamaan. 

 

Keempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera mengimplementasikan strategi kebudayaan yang telah disusun yang di dalamnya memuat tentang a) abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b) visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c) isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi tersebut; d) rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini penting karena menjadi acuan kementerian lain terkait untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan ini.  

 

Kelima, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu segera mengimplementasikan pokok pikiran kebudayaan daerah sebagai dasar dalam penyusunan strategi kebudayaan yang di dalamnya termasuk upaya mengembangkan seni budaya, tradisi lisan dan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan naskah keagamaan. 

 

Penulis: Eva Khumairah
Editor: Kendi Setiawan