Balitbang Kemenag

Transformasi Dakwah Digital dan Beberapa Kendalanya

Sel, 16 November 2021 | 14:15 WIB

Penelitian oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2020 mengungkapkan bahwa saat ini dakwah melalui media digital sudah menjadi tren. Media digital yang tadinya sebatas pelengkap, kini sudah menjadi hal penting bahkan utama. Terlebih sejak pandemi yang menuntut banyak aktivitas dilakukan secara daring, termasuk kegiatan dakwah.
 

Setyo Budi Oetomo dalam penelitiannya yang berjudul Tren Transformasi Pembinaan Keagamaan Islam Melalui Media Digital: Studi Kasus di Yogyakarta memaparkan, dakwah melalui media digital sudah menjadi tren yang cukup massif, hanya saja pemegang kebijakan pembinaan keagamaan perlu membenahi beberapa hal demi memaksimalkan media digital sebagai fasilitas dakwah.


"Data terbaru mengenai tren perubahan pembinaan agama Islam melaui media digital yang komprehensif dan terpercaya menjadi penting bagi pemegang kebijakan pembinaan keagamaan. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi data dukung bagi pembuatan kebijakan pembinaan keagamaan melalui media digital," tulis peneliti dalam executive summary penelitiannya.


Dalam penelitian tersebut, Setyo menemukan banyak lembaga pemerintah, ormas keagamaan Islam, kelompok pengajian, dan individu yang selain melakukan aktivitas dakwah dalam bentuk offline, juga aktif menggunakan media online. Seperti yang dilakukan oleh PW Muhammadiyah DIY dan PWNU DIY. 

 

"Adapun PWNU lebih progresif menggunakan media digital, yakni melalui Bangkit Media yang awalnya berupa majalah sejak tahun 1979, sekarang lebih intensif mengubah formatnya ke digital untuk mengunggah berbagai informasi melalui Bangkit TV dan Bangkit Live," terang Setyo.


Selain itu, ada pula Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kenkemenag Yogyakarta yang menggunakan media digital untuk menyiasati pendemi. Hanya saja, beberapa PAIF masih secara individual dan mandiri dalam membuat konten tertulis untuk disebarkan ke grup-grup media sosial, terutama grup WhatsApp. 
Menyadari hal itu, Setyo merekomendasikan agar Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam membuat akun media sosial bersama dan berjejaring dengan platform media sosial yang ada.
 

Baberapa PAIF juga mencoba membuat materi dengan memproduksi ceramah singkat untuk dikirim ke grup-grup WtahsApp dan diunggah ke akun Youtube.
"Hambatan PAIF adalah masih minimnya dukungan peralatan dan terbatasnya SDM yang menguasai IT. Selain itu, motivasi PAIF untuk memproduksi konten digital juga masih rendah karena belum ada pengakuan kinerja hasil (PAK) penyuluhan melalui media digital," ungkap Setyo.
 

Melihat realitas demikian, Setyo merekomendasikan agar pemegang kebijakan pembinaan keagamaan untuk memfasilitasi penyuluh agama demi meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan dalam membuat konten-konten pembinaan agama Islam melalui media digital.
 

Penulis: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan