Praktik Outsourcing atau Tenaga Alih Daya dalam Fiqih Muamalah
NU Online · Kamis, 5 Maret 2020 | 01:00 WIB
Dalam praktiknya, untuk kebutuhan tenaga kerja yang terampil di bidang elektronik tertentu, perusahaan membutuhkan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) atau Sekolah Teknik Menengah (STM) yang sekarang berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bahkan lembaga pendidikan Link and Match berbasis Diploma-1, atau 2.
Kerja sama antara pihak perusahaan dengan pihak lembaga pendidikan ini, umumnya bisa dikelompokkan menjadi dua model, yaitu: 1) atas nama lembaga pendidikan binaan, dan 2) atas nama penyediaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan inti.
Untuk kerja sama antara perusahaan inti dengan lembaga pendidikan lewat sistem binaan, biasanya tidak ada ikatan kontrak kerja terhadap alumninya. Akan tetapi, perusahaan inti bisa merekrut alumni yang dipandang potensial olehnya untuk dipergunakan “daya” kemampuan (skill) individu yang dimilikinya ke dalam bagian perusahaan. Sifat kerja sama perekrutan ini bersifat tidak mengikat.
Lain halnya dengan kerja sama berbasis penyediaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Kerja sama antara perusahaan dengan lembaga pendidikan semacam ini, biasanya bersifat mengikat. Perusahaan harus menyerap lulusan lembaga pendidikan tersebut, karena sudah di-order duluan olehnya. Untuk itu, pola pelaksanaan dari sistem pendidikan ini dan sekaligus kurikulumnya adalah berbasis link and match. Perusahaan inti yang menentukan dan sekaligus menyediakan tempat sebagai bengkel atau tempat magang dalam bentuk live (langsung di perusahaan). Oleh karenanya pula, penyelenggara utama dari lembaga pendidikan ini, adalah perusahaan itu sendiri. Contoh dari lembaga pendidikan yang melakukan pola ini adalah SMK Telkom, Sekolah Tinggi Tekstil Bandung, Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), dan beberapa lembaga yang lain, termasuk SSB (Sekolah Sepak Bola) di sejumlah negara.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan sama sekali tidak bisa melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan binaan, atau bahkan mendirikan lembaga spesialis penyedia tenaga kerja yang dibutuhkan olehnya. Untuk itu, ia butuh kerja sama dengan “lembaga jasa” penyedia tenaga kerja (LJ-PTK). Kita sering mendengar istilah PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). PJTKI ini merupakan bagian dari lembaga outsourcing itu, dengan konsentrasi pada penyaluran tenaga kerja ke sejumlah negara yang membutuhkan.
Istilah kerja sama dengan lembaga jasa ini sudah pasti jauh berbeda dua entitas lembaga pendidikan sebelumnya. Untuk menyediakan tenaga yang dibutuhkan, perusahaan mengontrak lembaga jasa ini agar melatih individu dengan kemahiran tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan. Berbekal kontrak ini, lembaga jasa juga mengadakan kontrak dengan calon tenaga kerja yang direkrut bahwa buah dari penyaluran olehnya, gaji tenaga kerja tersebut harus masuk duluan ke lembaga tempat ia diberangkatkan. Jadi, gaji pekerja dari perusahaan inti tempatnya bekerja, tidak langsung dapat diterimanya. Untuk menerima gajinya, pekerja harus berhubungan dengan PJTKI yang memberangkatkan.
Melihat alur penggajian ini, kemudian muncul beberapa persoalan yang kerap terjadi. Meski persoalan ini tidak berlaku mutlak atas semua PJTKI, beberapa persoalan tersebut antara lain adalah: 1) munculnya eksploitasi pekerja, 2) penyaluran tenaga kerja tidak sesuai kemampuan individu, bahkan rentan ke wilayah kerja rendahan dan tidak sesuai dengan bakat dan tingkatan individu, dan 3) muncul istilah tenaga kerja legal dan ilegal. Apalagi bila merujuk pada keharusan pekerja yang hendak diberangkatkan ke luar negeri sebagai yang diwajibkan melewati jalur PJTKI (Pasal 5 dan 22 jonto Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Jadi, meskipun kemampuan individu seorang pekerja dilihat dari sisi riwayat pendidikannya, adalah sudah cukup dipandang sebagai ahli muda, akan tetapi karena keharusan lewat PJTKI ini, menjadikannya bisa dinilai sebagai rendah sebab penempatannya tidak sesuai dengan basic keahlian yang dimilikinya. Pekerja outsourcing sendiri menjadi sulit untuk melakukan penolakan atau klaim disebabkan kontrak kerja yang sudah dibuat dengan perusahaan jasa yang memberangkatkan. Alhasil, dalam hal ini muncul simalakama bagi pekerja. Berangkat sendiri tanpa lewat PJTKI dipandang sebagai ilegal. Lewat PJTKI, penyalurannya semahu pihak yang memberangkatkan dan tidak sesuai dengan keahlian.
Apa Bentuk Akad Outsourcing semacam ini? Adakah Solusinya?
وسمي هذا النوع من الشركة مفاوضة لا عتبار المساواة في رأس المال والربح وفي القدرة على التصرف وغيرها
Artinya, “Akad semacam ini ditengarai sebagai akad kemitraan mufawadlah karena faktor kesamaan modal yang harus disetorkan, kesamaan dalam pembagian keuntungan, kesamaan dalam usaha pengelolaan dan bukan selainnya.”(Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, V, 3882).
قال في الهداية: لأنها شركة عامة في جميع التجارات، يفوض كل واحد من الشريكين أمر الشركة إلى صاحبه على الإطلاق
Artinya, “Di dalam Kitab Al-Nihayah disebutkan: Sesungguhnya syirkah mufawadhah ini sudah berlaku umum di semua lini niaga, di mana masing-masing pihak yang tergabung dalam kemitraan bersikap saling pasrah kepada mitra lainnya terhadap urusan organisasi secara mutlak.”(Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, V, 3882)
وقيل: هي من التفويض؛ لأن كل واحد منهما يفوض التصرف إلى صاحبه على كل حال في غيبته وحضوره
Artinya, “Dan juga telah disebutkan bahwa lafadh mufawadhah adalah berakar dari tafwidh yang berarti penyerahan, karena setiap pihak yang terlibat dalam kemitraan, pasrah total kepada rekan kerjanya, baik mitra lainnya ada atau tidak ada di tempat.”(Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, V, 3882)
Inti dari penjelasan ketiga ta’rif di atas adalah sikap saling pasrah antara mitra 1 ke mitra lainnya, namun hal yang dipasrahkan seharusnya adalah dalam bentuk ‘iqar (barang tak bergerak) atau modal (urudh). Termasuk bagian dari ‘urudh ini adalah kontrak penyediaan jasa tenaga kerja terampil. Atau bolehlah kita sebut sebagai akad ijarah. Jadi, PJTKI itu dikontrak oleh perusahaan inti agar menyediakan tenaga terlatih di bidang tertentu yang dibutuhkan perusahaan. Nah, kontrak kerja sama semacam ini adalah boleh menurut kalangan Hanafiyah. Adapun menurut tiga ulama’ lainnya tidak diperbolehkan.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana bila akad syirkah mufawadhah itu tercermin dari kata-kata semacam ini: “Masa bodoh dengan cara mengusahakan kamu terhadap keperluanku. Yang penting saya terima jadi. Karena saya butuh tenaga baru yang profesional, saya ingin kamu mendidiknya dengan keahlian semacam, kontraknya jangan sekarang, tapi hasilnya berdasar setiap jasa yang kamu keluarkan dan aku pergunakan, maka sebesar itu kontrak yang aku bayarkan.”
Tak pelak, akad ini dipergunakan oleh beberapa lembaga outsourcing. Akad semacam ini rawan berubah menjadi kejahatan disebabkan karena potensial dipergunakan untuk melakukan perdagangan orang dengan berbalut tenaga kerja. Untuk itu, akad tersebut dipandang sebagai fasad (rusak) disebabkan penyerahan hartanya berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja yang dipergunakan.
تفسد المفاوضة إذا كان المال نقوداً دراهم أو دنانير وتم قبضه فعلاً
Artinya, “Akad mufawadlah menjadi rusak ketika harta yang diserahkan adalah berupa nuqud (dinar atau dirham), dengan penerimaannya berbasis pekerjaan.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, V, 3883).
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan pekerja outsourcing. Nuqud yang dimaksud adalah gajinya pekerja yang diserahkan ke syirkah (PJTKI). Inilah akad yang fasad itu. Wallahu a’lam bis shawab.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah–Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua