Warta

Menakertrans: Outsourcing Jangan Sampai Merugikan Pekerja

Ahad, 2 Mei 2010 | 04:49 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pekerja jangan sampai merugi dalam kontrak kerja sistem "outsourcing" di suatu perusahaan.

Hal tersebut dikemukakan Menakertrans menanggapi peringatan Hari Buruh di Jakarta, Sabtu, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dan Gubernur Jawa Barat meninjau dan berdialog dengan pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Mesindo Era Sakti di Kawasan Industri Karawang.<>

Menakertrans mengatakan pihaknya bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang melakukan pengkajian terhadap seluruh peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

"Kami bersama LIPI sedang mengkaji secara komprehensif. Jika problem outsourcing yang sesungguhnya ada pada tingkat undang-undang, maka bisa diatasi," katanya.

Kementerian Nakertrans juga berupaya menyempurnakan pengawasan agar kontrak kerja model "outsourcing" tidak merugikan buruh, yakni dengan pengawasan terhadap jasa pengerah ketenagakerjaannya.

"Misalnya, jasa pengerah ketenagakerjaan yang outsourcing ini harus menjamin gaji pekerja tidak harian. Begitu pula, jam waktu kontrak kerjanya yang terbatas sekali harus lebih tinggi dari yang biasanya," katanya.

Pemerintah juga akan mengawasi sistem kontraknya sebagai bagian pola kontrak kerja antara pemberi dan penerima kontrak kerjanya tersebut.

"Kami juga menyempurnakan pengawasan atau tim pengawas pegawai negeri sipil (PPNS) ini dengan terus menjadi bagian penyempurnaan dari outsourcing itu," katanya.

Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan berbentuk keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen) mengenai jenis pekerjaan yang boleh dan tidak boleh dilakukan "outsourcing".

"Kami juga telah membuat semacam edaran kepada semuanya untuk tidak menjadikan pekerjaan inti sebagai pekerjaan outsourcing, termasuk soal jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya pada perusahaan outsourcing itu," katanya.

Menakertrans menyadari bahwa outsourcing tidak bisa dielakkan sebagai bagian dari efisiensi sistem perekonomian yang berkembang di pasar bahwa perusahaan itu tidak mungkin melebihi core bisnis yang dimiliki.

Kendati demikian, Muhaimin Iskandar memandang perlu hal itu diatur lebih detail dengan pengawasan lebih jelas dan ketat terhadap pelaksanaan jaminan sosial (Jamsos), outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). (ant/sam)