Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji menghapus sistem outsourcing yang dinilai memberatkan pekerja di Indonesia. Menurutnya, langkah ke arah tersebut bisa dilakukan ke depan dalam rencana perubahan dan penyempurnaan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Muhaimin yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengatakan, pihaknya akan betul-betul memperjuangkan penghapusan sistem kerja outsourcing yang selama ini berlaku di Indonesia.
&l<>t;br /> "Termasuk soal outsourcing yang selama ini memberatkan pekerja. Itu betul-betul akan kami hilangkan. Kalau toh tidak bisa dihapus total, paling tidak outsorcing bisa diatur sedemikian rupa sehingga para pekerja oursourcing juga memiliki gaji, masa depan, kontrak yang lebih stabil, serta jaminan kesejahteraan masa depan," ujar Muhaimin saat jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jakarta. Ahad (7/11).
Ketua Umum PKB itu menjelaskan munculnya sistem rekrutmen dan pengerahan tenaga kerja melalui pihak ketiga itu muncul lantaran krisis moneter dan juga karena undang-undang memberi ruang. Menurutnya, solusi terbaik dalam menekan keterpurukan kaum buruh akibat sistem tersebut hanya bisa diselesaikan dengan menghapus total sistem, ataupun merombak format outsourcing yang lebih layak dan manusiawi. (ful)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua