Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji menghapus sistem outsourcing yang dinilai memberatkan pekerja di Indonesia. Menurutnya, langkah ke arah tersebut bisa dilakukan ke depan dalam rencana perubahan dan penyempurnaan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Muhaimin yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengatakan, pihaknya akan betul-betul memperjuangkan penghapusan sistem kerja outsourcing yang selama ini berlaku di Indonesia.
&l<>t;br /> "Termasuk soal outsourcing yang selama ini memberatkan pekerja. Itu betul-betul akan kami hilangkan. Kalau toh tidak bisa dihapus total, paling tidak outsorcing bisa diatur sedemikian rupa sehingga para pekerja oursourcing juga memiliki gaji, masa depan, kontrak yang lebih stabil, serta jaminan kesejahteraan masa depan," ujar Muhaimin saat jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jakarta. Ahad (7/11).
Ketua Umum PKB itu menjelaskan munculnya sistem rekrutmen dan pengerahan tenaga kerja melalui pihak ketiga itu muncul lantaran krisis moneter dan juga karena undang-undang memberi ruang. Menurutnya, solusi terbaik dalam menekan keterpurukan kaum buruh akibat sistem tersebut hanya bisa diselesaikan dengan menghapus total sistem, ataupun merombak format outsourcing yang lebih layak dan manusiawi. (ful)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
5
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
6
Kick Off Jalantara, Rais Aam PBNU Pimpin Pembacaan Kitab Karya Syekh Abdul Hamid Kudus
Terkini
Lihat Semua