Nasional

Waspada Iming-iming Haji Furoda, Selektif Pilih Agen Perjalanan

Sen, 4 Juli 2022 | 07:30 WIB

Waspada Iming-iming Haji Furoda, Selektif Pilih Agen Perjalanan

Jamaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online 
Bisa ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji menjadi impian setiap umat Islam. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat beribadah menyempurnakan keislaman melalui rukun Islam yang kelima ini. Namun memang dibutuhkan kesabaran tinggi karena di samping membutuhkan biaya yang tidak sedikit, antrean keberangkatan haji saat ini juga mencapai puluhan tahun. 


Namun bagi yang memiliki harta lebih, saat ini ada mekanisme berangkat haji yang tidak memerlukan antrean namun harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, berkali-kali lipat dari biaya haji reguler. Jalur ini bernama haji furoda yakni berangkat haji menggunakan visa mujamalah atau visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi.


Peluang haji furoda ini tentu menjadi alternatif dan peluang yang strategis bagi masyarakat untuk bisa berhaji. Terlebih pemerintah sudah melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU). Namun peluang ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum agen perjalanan yang ingin mencari keuntungan dengan menawarkan haji furoda.


Hal ini yang menimpa 46 calon jamaah haji furoda Indonesia yang gagal berhaji di musim haji 2022 karena agen travelnya tidak memberikan visa yang sesuai. Alih-alih mendapatkan visa mujamalah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi, jamaah yang sudah mengeluarkan biaya kisaran 200-300 juta ini malah diberi visa Singapura dan Malaysia oleh pihak agen.


Sehingga setelah sampai bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022) mereka tertahan karena visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akhirnya 46 jamaah haji furoda ini harus menelan kekecewaan dan dipulangkan kembali ke Tanah Air.


Atas kejadian ini, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota). Sesuai dengan aturan mekanisme, haji furoda harus dilaksanakan oleh travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik dan kualitasnya serta memuaskan.


Ia pun sangat prihatin karena masih saja terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Hal ini menurutnya tak perlu terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji. “Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda,” jelasnya dikutip dari Antara, Ahad (3/7/2022).


Ia mengingatkan jamaah untuk memastikan semuanya harus valid mulai dari travelnya sampai dokumen-dokumen yang disiapkan. Dan kejadian dipulangkannya 46 jamaah haji furoda lanjutnya, menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji untuk benar-benar selektif dalam memilih biro perjalan haji. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin