Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
NU Online · Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih terancam diblokir sementara. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk praktik pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant (terbengkalai), sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010," demikian penjelasan yang dikutip NU Online dari Instagram PPATK, Selasa (29/7/2025).
PPATK juga memastikan bahwa tindakan ini tidak akan membuat dana nasabah hilang.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," lanjut PPATK.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan penjelasan ini sebagai respons atas pemberitaan mengenai pemblokiran lebih dari 28.000 rekening pasif sepanjang 2024 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Dian dikutip NU Online dari Kanal Youtube Otoritas Jasa Keuangan, pada Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa rekening dormant umumnya adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
Ia menambahkan, masing-masing bank memiliki kebijakan dan sistem tersendiri dalam menetapkan serta memantau status rekening pasif.
Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.
Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial.
OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant.
Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM.
"Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian," ujar Dian.
Meski demikian, ia memastikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah diberi ruang untuk mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK juga telah menggelar pertemuan dengan jajaran direktur kepatuhan perbankan guna memperbarui informasi terkait kendala dan langkah-langkah terbaru dalam memberantas kejahatan keuangan, termasuk penyalahgunaan rekening dormant dan praktik jual-beli rekening.
"Ke depan, OJK akan menguatkan upaya pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant dan kebijakan panduan dalam menangani kasus penipuan atau scam sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan," kata Dian.
Terkait penindakan terhadap aktivitas ilegal, OJK mengungkapkan telah meminta perbankan memblokir sekitar 17 ribu rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Data tersebut berasal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan ditindaklanjuti oleh OJK dengan mendorong perbankan melakukan penutupan rekening berdasarkan kecocokan data kependudukan serta prosedur enhanced due diligence.
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua