Internasional HAJI 2022

Niat Berhaji, 46 WNI Dipulangkan Kembali ke Indonesia, Ini Sebabnya

Ahad, 3 Juli 2022 | 14:00 WIB

Niat Berhaji, 46 WNI Dipulangkan Kembali ke Indonesia, Ini Sebabnya

WNI yang batal berhaji karena tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) harus menelan kekecewaan setelah niatan mereka untuk berhaji di musim haji 2022 kandas. Hal ini lantaran visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akibatnya mereka tidak bisa masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa 46 WNI ini tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 


Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. 


"Empat puluh enam WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," jelas di Makkah dikutip dari laman laman Kemenag, Sabtu (2/7/2022).


Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 


"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 


"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 


Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah


"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jamaah," tandasnya. 


Visa Mujamalah untuk Haji Furoda

Hilman mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor ke Kemenag. Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia


Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.


"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," jelas Hilman dikutip dari Antara Antara.


Ia tidak memungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah.


Meski tidak mengelola langsung jamaah haji furoda, namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).


"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," tambahnya. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan