Pakar Kesehatan Masyarakat Sebut Rokok Bukan Penyebab Utama Penyakit Jantung Koroner
NU Online · Rabu, 12 April 2023 | 07:00 WIB

Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia dr Syahrizal Syarif (kanan) pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'RUU Kesehatan: Nasib Petani dan Industri Tembakau' yang digelar Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2023). (Foto: NU Online/Aru Lego Triono)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia dr Syahrizal Syarif menyebut bahwa rokok bukanlah satu-satunya faktor risiko atau penyebab dari penyakit jantung koroner.
Hal itu diungkapkan Syahrizal dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'RUU Kesehatan: Nasib Petani dan Industri Tembakau' yang digelar Perhimpunan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2023).
"Menjadi tidak jujur ketika hanya melihat rokok menjadi penyebab semua penyakit," kata Syahrizal.
Ia menjelaskan bahwa penyakit itu ada dua yakni menular dan tidak menular. Faktor risiko dari penyakit menular adalah karena persebaran virus, misalnya Covid-19 dengan SARS-CoV.
"Tapi kalau penyakit tidak menular, itu sebabnya banyak sekali. Tidak ada penyebab tunggal untuk penyakit tidak menular. Penyakit jantung koroner itu tidak sama sekali menyebut rokok (sebagai penyebab utama)," kata Dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu.
Menurut Syahrizal, sebagian besar orang selalu saja mengatakan bahwa penyebab utama dari jantung koroner adalah rokok.
"Itu tidak benar. Penyebab utamanya adalah hipertensi. Kedua, kadar lemak (kolesterol)," ucapnya.
Ia menegaskan, penyakit tidak menular disebabkan beberapa hal yakni kurang olahraga, obesitas, hipertensi, dan diabetes.
"Rokok hanya salah satu faktor risiko, bukan faktor risiko utama pada jantung koroner," katanya.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Sebagai informasi, P3M menggelar FGD membahas RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan karena terdapat salah satu pasal yang menyejajarkan produk legal hasil pengolahan tembakau dengan minuman beralkohol, narkotika, dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Ketentuan ini termaktub dalam draf rancangan pasal 154 ayat 3 dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Di dalam FGD yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu, P3M menghadirkan para tokoh dari berbagai latar belakang untuk berbicara dari beragam perspektif mengenai RUU Kesehatan dan kaitannya dengan tembakau ini.
Pada akhir sesi, forum sepakat untuk menolak penyejajaran tembakau dengan zat adiktif terlarang lainnya karena akan berdampak pada kehidupan perekonomian petani tembakau di daerah.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua