Nasional

P3M Gelar FGD Bahas RUU Kesehatan, Nasib Petani dan Industri Tembakau

Sel, 11 April 2023 | 16:00 WIB

P3M Gelar FGD Bahas RUU Kesehatan, Nasib Petani dan Industri Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dengan kaitannya terhadap nasib petani dan industri tembakau. FGD digelar di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (11/4/2023). (Foto: NU Online/Aru Lego Triono)

Jakarta, NU Online

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dengan kaitannya terhadap nasib petani dan industri tembakau. FGD digelar di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (11/4/2023). 


“Kita membahas mengenai masalah RUU Kesehatan. RUU ini menggunakan sistem Omnibus Law yang menggabungkan setidaknya sembilan UU yang dijadikan satu. Di antara materi-materi yang ada di dalam RUU Kesehatan itu salah satunya terkait dengan masalah tembakau, rokok, dan vape yang dimasukkan ke dalam bagian-bagian yang termasuk zat adiktif,” ucap Direktur P3M KH Sarmidi Husna.


Meski masih dalam rancangan, tetapi menurut Kiai Sarmidi, P3M sangat berpeluang untuk melakukan perbaikan dan usulan, baik yang bersifat hukum keagamaan maupun dampak-dampak yang akan terjadi jika RUU Kesehatan itu diundangkan. 


“Aspek maslahat dan mudharatnya peraturan perundang-undangan ini menjadi pertimbangan bagi kita dalam memberikan rekomendasi pada FGD ini,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. 


Ia kemudian mengutip kaidah fiqih yang sangat populer di kalangan umat Islam yakni tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kiai Sarmidi menegaskan, peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kemaslahatan warganya. 


“Jadi peraturan perundangan itu bagian dari kebijakan negara atai  atauperaturan imam, maka kebijakan negara atau peraturan imam itu harus sesuai dengan kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu, kita mengkaji RUU ini,” katanya. 


Menurut Kiai Sarmidi, seluruh kebijakan negara harus berdasar pada kemaslahatan rakyat dengan memelihara lima hal yang menjadi maqasid syariah atau tujuan-tujuan dari disyariatkannya Islam. Kelima hal itu adalah memelihara agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.  


“Lima pokok yang harus kita pelihara itulah yang harus menjadi acuan Apakah RUU ini sudah memelihara yang 5 itu? Semoga FGD membawa hasil maslahah bagi kita semua,” tuturnya.  


Sebagai informasi, P3M beberapa waktu lalu juga telah menggelar kajian mengenai RUU Kesehatan dengan masalah kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Sementara FGD yang membahas RUU Kesehatan dengan kaitannya soal nasib petani dan industri tembakau ini merupakan kajian yang kedua dan digelar secara hibrid. 


Beberapa narasumber yang diundang P3M membahas soal nasib petani dan industri tembakau ini antara lain Direktur Minuman, Tembakau, dan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dr Syahrizal Syarif, Rais Syuriyah PBNU KH Azizi Hasbullah, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah,  dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nur Hamidah. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF