Nasional

Sarbumusi Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Jum, 17 September 2021 | 12:00 WIB

Sarbumusi Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Wakil DPP Sarbumusi, Soeharjonono mengatakan bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) menyatakan menolak rencana pemerintah yang berencana menaikkan cukai rokok tahun 2022.

 

Wakil Presiden K-Sarbumusi, Soeharjono dalam keterangan resminya yang diterima NU Online, Jumat (17/9/2021) mengatakan dalam kondisi sekarang kenaikan cukai tidak akan efektif menaikkan penerimaan negara.

 

"Semakin cukai rokok naik, harga rokok menjadi semakin tinggi, penjualan rokok menjadi semakin susah. Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok illegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai tidak akan efektif," kata Soeharjono.

 

Ia menambahkan saat ini ada sekitar tujuh juta petani dan pekerja tembakau yang harus menghidupi keluarga mereka. Bila kenaikan cukai rokok kembali dilakukan pemerintah, penyerapan hasil panen akan anjlok 30 persen. "Ini hantaman yang sangat berat untuk petani dan pekerja di sektor tembakau," tegasnya.

 

Selain itu ia berpendapat kenaikan cukai rokok di saat yang tidak tepat dan dikhawatirkan justru akan semakin memperparah derajat kesehatan kepada para perokok. Kondisi demikian mungkin saja terjadi karena perokok akan cenderung memilih rokok dengan kualitas yang lebih buruk. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan kenaikan cukai untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.

 

Soeharjono menyinggung, tingkat pengangguran terus meningkat sebagai dampak pandemic Covid-19. "Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2021 diperkirakan akan naik ke kisaran 7,15 persen-7,35 persen. Tingkat pengangguran terbuka di Agustus 2021 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada Agustus 2020 yaitu sebesar 7,07 persen, dan Februari 2021 yang mencapai 6,26 persen," bebernya.

 


Untuk menutupi defisit anggaran, Pemerintah hendaknya bisa dicarikan dari sumber penerimaan lain yang tidak berdampak pada penyediaan lapangan kerja. Terlebih masyarakat masih dihimpit berbagai kesulitan akibat pandemi. "Di tengah kesulitan masyarakat, Pemerintah bisa melakukan penghematan untuk berbagai anggaran pemerintah, memperketat pengawasan sehingga bisa meminimalisir korupsi dan pengeluaran anggaran yang tidak perlu," usulnya.

 

Bila diperlukan, sambung dia, pemerintah juga bisa menaikkan pajak untuk orang-orang kaya, serta mengurangi gaji para pejabat sebagai bentuk solidaritas atas kesulitan yang tengah dirasakan masyarakat.

 

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam waktu dekat. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyampaian kenaikan tarif CHT akan dilakukan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 disepakati.

 

"Nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situlah kita baru lihat berapa tarif cukai yang harus dinaikkan," katanya dalam Media Briefing, Kamis (26/8/2021) dikutip dari ekonomi.bisnis.com.

 

Nirwala menjelaskan, target kenaikan cukai baru bisa diketahui setelah UU APBN 2022 tersebut disepakati. Menurutnya dari situ akan diketahui berapa yang menjadi target cukai sebenarnya, berapa target bea masuk, dan berapa target bea keluar.


Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan