Hati-hati, Merokok Sembarangan di Madinah Didenda 800 Ribu
NU Online · Selasa, 19 Juli 2022 | 16:15 WIB
Achmad Mukafi Niam
Penulis
Madinah, NU Online
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji gelombang kedua yang akan berziarah ke Madinah untuk menjalankan shalat Arbain mulai Kamis, 21 Juli 2022 adalah larangan merokok di tempat sembarangan. Jika ketahuan askar, mereka akan didenda 200 riyal atau sekitar 800 ribu rupiah.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, (17/7/2022) malam.
Sebelumnya aturan tersebut secara ketat baru diberlakukan di lingkungan Masjid Nabawi, sementara di tempat lain peraturan tersebut berlaku secara longgar. Bahkan, sejumlah hotel menyediakan ruangan untuk merokok. Namun, dalam aturan terbaru, secara tegas disebutkan jarak 10 meter dari hotel.
Baca Juga
Dalil Shalat Arbain di Masjid Nabawi
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.
Bagi para perokok, maka mereka harus mencari tempat lainnya yang tidak masuk dalam kategori larangan.
Sebagian jamaah haji merupakan perokok berat. Dalam penerbangan menuju Arab Saudi, mereka diizinkan untuk membawa rokok maksimal 200 batang. Untuk mensiasati hal ini, jamaah menitipkan rokok pada anggota rombongan lain, yang tidak merokok sehingga ia memiliki persediaan rokok yang mencukupi.
Pemerintah Arab Saudi tidak melarang peredaran rokok, namun harga rokok sangat mahal. Harganya bisa mencapai 3-5 kali lipat dari produk yang sama di Indonesia. Jika rokok di Indonesia berharga 20 ribuan, maka harga di Arab Saudi bisa mencapai 60-120 ribu.
Sebelumnya seorang jamaah haji ditangkap oleh askar ketika ia ketahuan merokok setelah selesai menjalankan ritual sa’i. Beruntung, petugas haji dari seksi perlindungan jamaah (linjam) berhasil melepaskan jamaah tersebut sebelum diproses lebih lanjut.
Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
5
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua