Nasional

Diperlukan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Wakaf

Sel, 30 Maret 2021 | 06:45 WIB

Diperlukan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Wakaf

Ilustrasi wakaf. (NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf sangat diperlukan. Digitalisasi wakaf, baik untuk mobilisasi dana sosial publik seperti wakaf tunai dan berbasis sukuk maupun pengelolaan aset wakaf secara produktif akan dapat lebih efisien dan transparan.


Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2021 secara virtual, pada Selasa (30/3) pagi. Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube BWI. 


“Wakaf secara online dengan aplikasi digital secara inovatif yang di dalamnya menampilkan proyek-proyek wakaf yang dibiayai, akad wakaf yang dapat dipilih, bahkan dari BI dapat mendukung untuk pembayarannya melalui Quick Response Indonesian Standard (QS IR) yang sekarang semakin populer,” ungkap Perry.


Digitalisasi tersebut dapat membuat mobilisasi dan pengelolaan wakaf semakin mudah. Bahkan bisa secara cepat diakses oleh masyarakat melalui komputer dan gadget digital di genggaman tangan, kapan pun dan di mana pun. 


Selain itu, digitalisasi juga dapat membuat pengelolaan wakaf lebih praktis dan efisien. Lalu, prosesnya akan lebih cepat dan memperluas akses serta jangkauan distribusi kepada masyarakat.


Perry menyebutkan bahwa digitalisasi dalam perwakafan di Indonesia dapat lebih mudah menyasar dan menjangkau generasi milenial yang memang sudah sangat akrab dengan teknologi digital.


“BI akan secara konsisten dan berkomitmen kuat memberikan dukungan kepada BWI untuk terus mengembangkan wakaf agar lebih berperan dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.


Lebih dari itu, Perry menegaskan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Sebab, wakaf mampu memberikan kontribusi mendorong kemakmuran sosial-ekonomi bangsa.


“Terutama saat disalurkan pada proyek-proyek yang terkait dengan pemerluan kebutuhan masyarakat banyak. Oleh karena itu, model-model keuangan sosial syariah berbasis wakaf, perlu terus kita kembangkan,” tegas Perry.


“Baik mengembangkan wakaf dalam kemampuan manajemen proyek, pengembangan produk keuangan wakaf, seperti wakaf tunai dan sukuk, maupun pengembangan akad dan fatwa syariah yang diperlukan,” tambahnya.


Tak hanya itu, Perry menekankan bahwa integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dalam pembiayaan ekonomi umat juga sangat diperlukan. Sebab dalam pembiayaan suatu proyek ekonomi syariah, sering terkandung dimensi komersial dan sosial. Keduanya saling terkait dan mendukung.


Produk keuangan komersial syariah, seperti surat berharga nasional syariah oleh pemerintah maupun pembiayaan syariah oleh perbankan, dapat dimobilisasi sebagai salah satu sumber dana wakaf. Baik dari sebagian pokok maupun imbal hasilnya.


“Demikian pula dalam model pembiayaan berbasis wakaf produktif untuk tujuan sosial, seperti pembangunan masjid dan sekolah. Sebagian proyek dapat kita kembangkan secara komersial, seperti perkantoran, pembelanjaan, maupun perumahan,” tutur Perry.


Dengan demikian, imbuhnya, secara keseluruhan proyek-proyek wakaf akan semakin produktif dengan nilai yang terus meningkat. “Kemudian secara mandiri dapat memenuhi pembiayaan dalam memajukan ekonomi dan sosial umat,” ujar Perry.


Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan atas terselenggaranya Rakornas BWI tahun 2021 ini dengan mengangkat tema besar Era Baru Perwakafan Nasional melalui Transformasi Digital.


Ia mengajak BWI untuk terus memberikan fasilitas kepada umat agar perwakafan di Indonesia bisa lebih cepat, mudah, dan transparan. “Semoga wajah perwakafan kita semakin baik dan berdaya guna,” harap Menag.


Menurutnya, salah satu diskursus yang tidak pernah berhenti dari isu perwakafan di Indonesia adalah peran yang dijalankan untuk menciptakan keadilan dan pembangunan berbasis keadilan sosial.


Ia menekankan, pengelolaan wakaf hendaknya tidak lagi sebatas menggugurkan kewajiban agama, tetapi harus diupayakan untuk mendorong peran yang lebih luas di setiap aspek kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad