Konjen RI Jeddah Sampaikan Penjelasan Ulama Arab Saudi soal Aturan Haji 2024
NU Online · Kamis, 23 Mei 2024 | 17:30 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron Ambary menyampaikan penjelasan otoritas Arab Saudi terkait larangan untuk aktvitas ibadah haji tanpa visa haji. Jamaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji merupakan sebuah dosa, sebagaimana keterangan ulama Saudi.
Konjen RI Jeddah Yusron mengatakan, utusan diplomatik Arab Saudi menyampaikan bayan atau keterangan ulama Saudi bahwa siapa saja yang umrah tanpa visa Saudi itu dosa.
”Kenapa dosa? Ayat yang sering mereka kutip adalah ulil amri minkum, yaitu ketaatan terhadap pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi telah menetapkan, pengeluaran tasyrih (visa) itu dimaksudkan untuk mengetahui seberapa banyak jamaah haji yang harus diurus,” kata Yusron di Hotel Al-Ghadeer, Syisyah, Makkah, Senin (20/5/2024) siang.
Menurut ulama Saudi, kata Yusron, orang yang berhak melaksanakan haji adalah jamaah yang memiliki visa haji. Sementara orang yang tidak berhak melaksanakan haji adalah jamaah yang tidak memiliki visa haji.
“Jadi kalau ada jamaah tanpa tasyrih/visa haji, itu artinya dia mengambil hak orang lain. Pengambilan hak orang lain itu yang dianggap tidak baik dan berdosa. Pada gilirannya itu akan merusak tatanan yang sudah ada dan diatur sebelumnya,” kata Yusron.
“Oleh karena itu, ulama Saudi menyampaikan bahwa siapa saja yang berhaji tanpa tasyrih (visa haji) berdosa,” imbuhnya.
Kepada jamaah umrah asal Indonesia, Yusron menyarankan untuk memperhatikan batas akhir musim umrah dan batas awal musim haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Itu kita kembalikan kepada jamaah umrah masing-masing karena kami di sini tidak punya instrumen buat pemaksaan agar mereka kembali ke tanah air. Semuanya kita kembalikan kepada masing-masing jamaah,” kata Yusron.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua