Seleksi Petugas Haji 1445 H Dibuka, Inilah Posisi-posisi yang Dibutuhkan
NU Online · Selasa, 5 Desember 2023 | 16:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menggelar rekrutmen dan seleksi Petugas Haji 1445 H mulai 5 Desember 2023. Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah proses menyeleksi dan atau menunjuk calon PPIH yang memenuhi syarat kualifikasi untuk ditempatkan di posisi-posisi yang dibutuhkan.
Proses rekrutmen ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut, yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.
Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat paling sedikit akan direkrut 10 bidang layanan, yaitu (1) kesekretariatan; (2) koordinasi layanan dalam negeri; (3) koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah; (4) koordinasi layanan luar negeri; (5) koordinasi keuangan haji dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT); (6) koordinasi pengawasan ibadah haji khusus; (7) koordinasi layanan kesehatan; (8) koordinasi pelindungan jemaah dan petugas; (9) hubungan masyarakat dan informasi haji; dan (10) pemantauan dan evaluasi.
Lalu Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit akan merekrut 13 petugas untuk layanan, yakni (1) akomodasi; (2) konsumsi; (3) transportasi; (4) bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU; (5) SISKOHAT; (6) kedatangan dan keberangkatan; (7) Media Center Haji; (8) Petugas PKPPJH; (9) pelindungan jemaah; (10) pengawasan ibadah haji khusus; (11) layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (12) kesekretariatan; dan (13) kesehatan.
Kemudian Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi akan merekrut petugas untuk 15 layanan yang terdiri atas: (1) kesekretariatan; (2) penerimaan dan pemberangkatan jamaah; (3) kesehatan; (4) konsumsi; (5) dokumen; (6) akomodasi; (7) perbekalan; (8) pembinaan jemaah dan petugas; (9) SISKOHAT; (10) keamanan; (11) penerbangan; (12) imigrasi; (13) layanan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas; (14) bea dan cukai; dan (15) hubungan masyarakat.
Berdasarkan pedoman, rekrutmen PPIH dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dan/atau penunjukan. Untuk seleksi terdiri atas PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Kloter. Sementara mekanisme penunjukan diberlakukan untuk PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.
Mekanisme Seleksi PPIH untuk tingkat daerah melalui tahapan di tingkat kabupaten dan dilanjut tahap kedua di tingkat provinsi. “Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi pada Direktorat Jenderal,” demikian tertulis dalam pedoman seleksi yang dikutip NU Online pada Selasa (12/5/2023).
Untuk persyaratan umum dan khusus, persyaratan administrasi, mekanisme seleksi, alur pelaksanaan seleksi, persentase petugas, bimbingan teknis, dan penetapan serta penggantian, dapat dipelajari dalam pedoman.
Pedoman bisa diunduh di Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, klik di sini.
Terpopuler
1
Hukum Vasektomi dalam Islam: Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa NU
2
Konflik India-Pakistan Memanas: Perang Dua Negeri Saling Balas di Tapal Batas
3
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
4
Ikhtiar Nenek Munira Menuju Ka'bah Bermodalkan Dua Petak Sawah
5
Mengurangi Kecelakaan di Jalan, Belajar dari Swedia
6
Meneladan Rasulullah: Empat Prinsip Utama untuk Membentuk Karakter Anak Sejak Dini
Terkini
Lihat Semua