Nasional

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 5 Desember 2023, Unduh Syarat dan Ketentuannya di Sini

Sel, 5 Desember 2023 | 12:00 WIB

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 5 Desember 2023, Unduh Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof A Hilman Latief. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama akan menggelar seleksi Petugas Haji 1445 H mulai 5 Desember 2023. Seleksi petugas pada musim haji tahun ini diutamakan mereka yang melek digital dan akan dilakukan secara terbuka.


Penguasaan teknologi digital ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. 


"Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti," katanya saat menyampaikan arahan kepada Kabid PHU se-Indonesia terkait rencana rekrutmen petugas haji di Jakarta, Senin (4/12/2023).


Dalam proses seleksi rekrutmen pun pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan. “Tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten," tegas Hilman.


Dengan proses penyampaian dokumen melalui email menurutnya akan membuka ruang bagi calon petugas untuk mendaftar, meskipun mungkin domisilinya jauh dari Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.


Strategi ini lanjutnya, menjadi upaya Kemenag untuk mewujudkan proses rekrutmen petugas haji yang lebih terbuka. 


"Semangat penggunaan teknologi digital ini juga untuk memberi kemudahan dan kesempatan yang sama bagi semua calon petugas," imbuhnya dikutip dari laman Kemenag.


Penggunaan teknologi digital menurut Hilman juga bertujuan untuk menghadirkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan. 


"Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan," jelasnya.


Syarat dan Ketentuan

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji disebutkan bahwa terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.


Untuk syarat secara umum meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam; 
  3. Berbadan sehat;
  4. Laki-laki atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil; 
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;


Syarat khusus untuk Ketua Kloter:

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar; 
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; 
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.  


Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah:

  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; 
  2. Telah menunaikan ibadah haji;
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; 
  5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;  
  6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;  
  7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.  


Untuk lebih detailnya syarat dan ketentuan bisa diunduh di sini: Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.