Internasional

20 WNI Korban Perdagangan Orang Akhirnya Berhasil Dibebaskan

Ahad, 7 Mei 2023 | 07:00 WIB

20 WNI Korban Perdagangan Orang Akhirnya Berhasil Dibebaskan

Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang di daerah perbatasan Myanmar dan Thailand. Mereka kini berhasil dibebaskan dari kawasan yang dikuasai pemberontak bersenjata tersebut. (Foto: Dok. keluarga)

Jakarta, NU Online

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, sebuah daerah konflik Myanmar, berhasil dibebaskan. 


Kemlu dalam keterangan resminya, Sabtu (6/5/2023), menjelaskan Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia melalui online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.


Para WNI telah berhasil dibawa ke perbatasan Thailand dalam dua gelombang, yaitu sebanyak empat orang pada 5 Mei dan 16 orang pada 6 Mei 2023.


Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa 20 WNI ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.


Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand, tetapi kini justru disekap di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan mengalami penyiksaan.


20 WNI tersebut kemudian dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dan pemberontak Karen.


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Perdagangan manusia kian subur di Asia Tenggara

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengklaim kasus perdagangan manusia semakin meluas di Asia Tenggara. Pernyataan itu dilontarkan menyusul puluhan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disekap di wilayah pemberontak Myanmar.


Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir Indonesia telah mengalami dan menyelesaikan 1.841 kasus online scam. Kasus ini tak hanya terjadi di RI, tetapi juga di berbagai negara ASEAN.


"Korban perdagangan manusia yang dilakukan melalui online scam semakin marak di Asia Tenggara," kata Retno saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (5/5/2023)


Korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia tercatat ada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad