Nasional

20 WNI Disekap di Myanmar, Sarbumusi Sebut Pemerintah Belum Serius Lakukan Pencegahan

Kam, 4 Mei 2023 | 18:30 WIB

20 WNI Disekap di Myanmar, Sarbumusi Sebut Pemerintah Belum Serius Lakukan Pencegahan

Ilustrasi penyekapan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Myanmar. Mereka terkena modus janji pekerjaan hingga akhirnya disekap, disiksa, dan terancam diperjualbelikan. 


Dari informasi yang beredar di media sosial melalui instagram @bebaskankami, para WNI di Myanmar itu bekerja sebagai scammer yakni bekerja untuk melakukan penipuan atau aktivitas kejahatan dengan menipu orang lain demi memperoleh uang, informasi pribadi, atau keuntungan lainnya.


Di dalam video yang viral itu, mereka mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi dengan berbagai siksaan apabila bekerja tak mencapai target yang ditentukan. Siksaan yang diterima antara lain dipukul, dicambuk, sampai disetrum.


Menanggapi itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin Abdurrahman mengkritik pemerintah karena dirasa belum serius dalam melakukan upaya preventif atau pencegahan sebelum kejahatan kemanusiaan itu menimpa WNI di luar negeri. 


"Menurut saya, pemerintah belum serius dalam melakukan pencegahan. Imigrasi belum menjadi alat pelindung. Bahkan justru (pihak) imigrasi masih ada yang 'bermain' dengan mengorbankan rakyatnya sendiri," kata Ali Nurdin kepada NU Online, Kamis (4/5/2023).  


Tak hanya itu, Ali Nurdin juga menyebut bahwa beberapa oknum kepolisian seringkali ditemukan melakukan kongkalikong agar memuluskan jalan WNI bisa bekerja ke luar negeri. 


Lebih lanjut, ia pun mengakui bahwa Myanmar merupakan negara yang sampai saat ini tidak memiliki regulasi untuk melindungi warga negara asing (WNA) yang tinggal di sana. 


"Kamboja dan Myanmar negara yang tidak memiliki UU perlindungan WNA. Kemlu (Kementerian Luar Negeri RI) sangat kesulitan dalam mengawasi maupun menindak pelaku," ucap Ali Nurdin. 


Ia mendorong pemerintah untuk lebih berperan aktif melakukan berbagai upaya diplomasi dengan seluruh negara penempatan para WNI. 


"(Untuk menyelamatkan WNI di Myanmar) pertama-tama pemerintah segera mengirimkan surat nota diplomatik dengan melibatkan atase terkait hukum dan keamanan warga negara," ujar Ali Nurdin.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah mengantongi identitas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim 20 WNI sebagai pekerja migran ilegal di Myanmar.


"Masih kami lakukan penyelidikan," kata Djuhandhani, sebagaimana dilansir Antara.


Ia telah menerima laporan polisi dari keluarga korban yang masuk lewat SPKT Bareskrim Polri dan langsung dilakukan pemeriksaan. 


Informasi terkini, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI sudah meneruskan laporan kasus online scam itu kepada KBRI untuk Myanmar di Yangon. KBRI juga sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi dengan aparat setempat. 


Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemly RI Judha Nugraha mengatakan bahwa selain nota diplomatik, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam.


Judha mengatakan, Kemlu berkoordinasi ketat karena tantangan untuk menyelamatkan para WNI itu sangat tinggi. Seban sebagian besar WNI itu berada di Myawaddy, yaitu lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad