Nasional

Komnas HAM: 1.200 Buruh Migran Jadi Korban Perdagangan Orang

Sel, 2 Mei 2023 | 21:00 WIB

Komnas HAM: 1.200 Buruh Migran Jadi Korban Perdagangan Orang

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: Komnas HAM)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sejumlah kasus yang kerap menimpa buruh di dalam negeri dan buruh migran di mancanegara. Situasi buruh saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 


Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan beberapa kasus yang terjadi. Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hak-hak normatif mereka.


Sementara kasus yang dialami buruh migran di luar negeri antara lain menjadi korban dari kejahatan transnasional yang terorganisasi, termasuk tindak pidana perdagangan orang. 


"Sepanjang 2020-2023, sekira 1.200 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus scamming (penipuan) di beberapa negara di Asia Tenggara," kata Anis Hidayah dalam pernyataan resmi Komnas HAM dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023, dikutip NU Online dari laman resmi Komnas HAM pada Selasa (2/5/2023).


Bagi pekerja rumah tangga, lanjut Anis, sampai saat ini masih belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan serta rentan menghadapi situasi kerja tidak layak. 


Sepanjang 2020-2023, Komnas HAM juga menerima pengaduan terkait kasus ketenagakerjaan, baik buruh dalam negeri maupun buruh migran di luar negeri sebanyak 553 aduan.


"Pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah pusat," kata Anis. 


Pada 2020, Komnas HAM menerima 177 aduan. Lalu pada 2022 terdapat 170 aduan dan per April 2023 ada 28 aduan. Dari seluruh aduan ini, Komnas HAM pun mencatat ragam kasus yang diadukan.
 

Sebagian kasus adalah tidak dibayarkan upah dan tunjangan (251 kasus), disusul kasus PHK sewenang-wenang (181 kasus), ketidakjelasan status pekerja (31 kasus), union busting (26 kasus), penurunan pangkat dan mutasi sewenang-wenang (17 kasus), larangan pembentukan serikat pekerja (9 kasus), dan lain-lain sebanyak 38 kasus. 


Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin Abdurrahman mengatakan, permasalahan buruh migran selalu sama dan berulang-ulang.


Di antaranya berkutat pada soal PHK, eksploitasi, kekerasan fisik kekerasan seksual, jam kerja berlebih, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


"Artinya belum ada peningkatan perlindungan yang komprehensif dari pemerintah (untuk buruh migran)," tegas Ali Nurdin saat dihubungi NU Online, kemarin.


F-Buminu Sarbumusi mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan kepada buruh migran. Caranya dengan memberikan pelatihan keterampilan kerja, bahasa, serta pemahaman budaya dan aturan di negara penempatan. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad