Nasional

Korban Perdagangan Orang Tiap Hari Bertambah, Komnas HAM Minta Bekuk Aktor Intelektualnya

Kam, 4 Mei 2023 | 07:00 WIB

Korban Perdagangan Orang Tiap Hari Bertambah, Komnas HAM Minta Bekuk Aktor Intelektualnya

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Dok. Komnas HAM)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mendesak aparat penegak hukum segera memproses aktor intelektual Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Hal ini mengingat jumlah korban TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual ke Myanmar dan Thailand setiap hari bertambah.


"Aparat penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum karena sudah lebih dari 1.200 orang pekerja migran yang menjadi korban TPPO scamming (Penipuan) baik di Myanmar maupun Thailand. Tetapi belum ada satu pun proses hukum terutama aktor intelektual," ujar Anis kepada NU Online, Rabu (3/5/2023).


Sebelumnya keluarga korban warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dua pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.


Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Keluarga korban datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).


Menurut Anis, meskipun beberapa aktor lapangan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun proses hukum hingga saat ini belum jelas. Apalagi korban terus bertambah setiap hari dari berbagai daerah terutama dari Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.


"Diperkirakan jumlah ada 100 orang yang terpantau. Yang melaporkan mengadu secara resmi ke Komnas HAM ada sekitar 33 orang," terangnya.


Sebelumnya, puluhan WNI dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka dipekerjakan di sebuah perusahaan penipuan online di Myanmar.


Korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelaku penipuan online oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Para WNI tersebut dikabarkan mengalami penyiksaan dan disekap sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.


Permasalahan TPPO setiap tahun menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data-data World Bank selama 2017 hingga 2022, terdapat 2.605 kasus TPPO di Indonesia dengan rincian Tahun 2018 (184 kasus), Tahun 2019 terdapat (191 kasus), di Tahun 2020 meningkat jadi (382 kasus), Tahun 2021 sebanyak (624 kasus), dan Tahun 2022 capai (528 kasus).


Dari seluruh kasus yang muncul, komposisi korban sangat memprihatinkan. Mayoritas korban perdagangan adalah anak-anak, yakni 50,9 orang. Ini cukup mengerikan. Sedangkan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korbannya.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad