Diktis

Menengok Bank Sampah Berbasis Syariah di Sumenep

Sab, 5 Oktober 2019 | 23:00 WIB

Menengok Bank Sampah Berbasis Syariah di Sumenep

Ilustrasi tempat sampah.

Dampak pembuangan sampah merupakan masalah utama persoalan lingkungan di Indonesia. Berdasarkan riset, Indonesia menjadi negara kedua sebagai penghasil sampah, terutama sampah sejenis plastik.

Persoalan tersebut membuat Anna Zakiyah Hastriana dan Ubaidullah Muayyad pada 2018 melakukan penelitian yang kemudian dituliskan dalam tulisan Bank Sampah Berbasis Syariah: Sebuah Model Penanganan Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Desa Pasongsongan.
 
Penelitian yang dilakukan berkat dukungan bantuan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018 itu bertujuan untuk perubahan sosial dalam menangani sumber masalah utama pencemaran lingkungan tersebut dan bagaimana strategi untuk mencapai tujuan itu dapat tercapai dengan menggunakan sebuah model yaitu bank sampah khususnya yang berbasis syariah.
 
Selain itu, penelitian juga untuk mengalisis dampak dari pendirian bank sampah tersebut terhadap peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat di Desa Pasongsongan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Forum Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam dengan pendekatan kualitatif. Dan hasilnya adalah terbentuknya bank sampah berbasis syariah yang diberi nama BSBS iQtishadia.
 
BSBS iQtishadia adalah bank sampah yang dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai model penanganan lingkungan, BSBS iQtishadia masih kurang optimal dalam pelaksanaannya meskipun dalam sebulan BSBS iQtishadia dapat mereduksi sampah rumah tangga yaitu sekitar kurang lebih tiga kuintal sampah. Kurang optimal yang dimaksud salah satunya disebabkan oleh kurangnya partisipasi dari masyarakat yang masih menganggap sampah sebagai suatu masalah yang perlu disingkirkan.
 
Namun demikian, kehadiran BSBS iQtishadia ini dalam realitanya telah menjadi sebuah wadah untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Desa Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur.
 
Penelitian juga mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Pasongsongan yang mayoritas bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan memiliki pendapatan di bawah UMK Kabupaten Sumenep yaitu Rp1.645.146. Dengan adanya Bank Sampah Berbasis Syariah dapat menjadi pendongkrak peningkatan ekonomi masyarakat Desa Pasongsongan dilihat dari sisi pendapatan.
 
Sedangkan apabila dilihat dari sisi penanganan dan pengelolaan sampah, masyarakat Desa Pasongsongan juga masih minim pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik yang diakibatkan oleh perubahan gaya hidup dan pola konsumsi.

Hal ini dibuktikan dengan pertama, kurang sadarnya masyarakat akan dampak bahaya sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, semisal: pembuangan sampah di pinggir sungai, penumpukan sampah di bibir pantai, pembuangan akhir sampah di lahan kosong yang bertuan dan dekat pemukiman, dan seringnya dilakukan pembakaran sampah. Kedua, masyarakat kurang bisa membedakan masalah klasifikasi sampah padahal terdapat sampah yang benilai ekonomi dan bermanfaat untuk hal lain, seperti pembuatan pupuk kompos dari sampah basah.
 
Ketiga, masyarakat tidak memahami tentang pentingnya penanganan sampah sehingga pencemaran lingkungan dapat teratasi. Dan keempat, masyarakat masih awam tentang bagaimana mengelola sampah dengan baik melalui bank sampah khususnya yang berbasis syariah.
 
Bank sampah dalam operasionalnya memiliki alur kerja yaitu pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya oleh rumah tangga; penyetoran sampah ke Bank Sampah; registrasi atau pendaftaran menjadi nasabah; penimbangan sampah; pencatatan atau pembukuan sampah yang telah ditimbang; penerimaan buku tabungan oleh nasabah; sampah dapat didaur ulang oleh Bank Sampah sendiri; dan sampah disetorkan kepada pengrajin atau pengepul. Secara singkat, mekanisme bank sampah adalah pemilahan sampah penyetoran, pencatatan, penimbangan, dan pengangkutan.

Dalam pembentukan bank sampah untuk pengelolaan timbulan sampah yang berada di lingkungan pemukiman penduduk dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam dua aspek, yaitu keterlibatan masyarakat dan pelancaran pengaruhnya.
 
Pengelolaan Sampah dengan Pendirian Bank Sampah Berbasis Syariah
 
Dalam pendirian BSBS iQtishadia sebagai bank sampah berbasis syariah sudah melalui beberapa tahapan sebagaimana yang dijelaskan dalam buku panduan, mulai dari sosialisasi awal yang salah satu kendalanya banyaknya peserta tidak hadir dalam acara tersebut. Padahal sosialisasi sangat penting sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai sampah dan pengelolaannya yang baik, bagaimana cara pemilahan sampah yang disesuaikan dengan jenis-jenisnya, dan bagaimana mekanisme pendirian bank sampah termasuk pendirian BSBS iQtishadia.
 
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan teknis yang dilanjutkan dengan pelaksanaan sistem BSBS iQtishadia, seperti penentuan kerjasama dengan pengepul, penentuan nama bank sampah, pemilihan pengurus, penentuan lokasi, penentuan jadwal penyetoran dan jangka waktu penarikan, persiapan administrasi, dan penyediaan alat operasional. Sedangkan, mekanisme kerja BSBS iQtishadia lebih mendekati mekanisme perbankan dibandingkan mekanisme koperasi yaitu pengisian formulir, penyetoran, penjemputan, pemilahan, penimbangan, pencatatan, penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan evaluasi.
 
Artinya, dalam pendirian bank sampah berbasis syariah ini dapat terlaksana dengan nama BSBS iQtishadia, meskipun terdapat beberapa kendala khususnya dalam eksistensi dan pengembangan BSBS iQtishadia.
 
Penulis: Kendi Setiawan
Editor: Kendi Setiawan