Nasional

Persentase Kerukunan Umat Beragama di Indonesia 73 Persen

Jum, 4 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Persentase Kerukunan Umat Beragama di Indonesia 73 Persen

Kaban Litbang Diklat Kemenag H Abdurrahman Mas'ud pada suatu kegiatan di Jakarta (Foto: NU Online/Kendi Setiawan)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama Republik Indonesia optimis radikalisme di Indonesia bisa menurun seiring dengan pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai Islam washatiyah. Keyakinan itu juga didasari dari hasil survei Badan Penelitian, Pengembangan Pendidikan, dan Latihan (Balitbang Diklat) yang menyatakan kerukunan umat beragama di Indonesia mencapai 73 persen.
 
"Kita harus optimis (angka radikalisme) menurun, untuk apa kita bekerja kalau tidak optimis," kata Kepala Badan Litbang-Diklat Kemenag, Abdurrahman Mas'ud kepada NU Online di Jakarta, Jumat (4/10) siang.
 
Menurutnya, penelitian kerukunan umat beragama dilakukan penyegaran setiap lima tahun terakhir. Penelitian untuk mengukur persentase kerukunan umat beragama di Indonesia tahun 2019 lanjut Alumni Islamic Studies California ini, telah didapatkan.
 
Hasilnya 73 persen masyarakat Indonesia mampu melakukan kehidupan beragama dengan baik dan rukun. Persentase tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 70 persen.
 
Sementara terkait indikator yang dijadikan penilaian antara lain iquity atau kesejajaran, toleransi, dan kerja sama. Meski belum dipublikasikan, dia memastikan data tersebut benar dan sesuai.
 
Kemudian, peringkat daerah yang memiliki kerukunan umat beragama paling tinggi yakni kawasan Indonesia timur. Sedangkan daerah dengan kerukunan beragama paling rendah yakni Provinsi Jawa Barat dan Banten.
 
"Jadi kita bersyukur, ber-khusnudzon baik. Meski masih ada persoalan," ucapnya.
 
Selanjutnya, masalah yang ditemukan Kemenag terkait dengan masalah keagamaan di Indonesia yakni pendirian rumah ibadah, pendidikan, dan aliran agama.
 
Pria asal Kudus, Jawa Tengah ini menjelaskan, salah satu yang berhubungan dengan kerukunan umat beragama  adalah radikalisme. Pihaknya menemukan pemikiran radikal atau pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45 di masyarakat.
 
Sebelumnya, Wahid Foundation juga merilis temuan pelanggaran kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang 2018. Direktur Utama Wahid Foundation, Yenny Zannuba Wahid, mengatakan, ada sejumlah temuan penting–terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan- yang ditemukan sepanjang 2018.
 
Pertama, naiknya pelanggaran KBB meski pun turun dari jumlah peristiwa. Dalam kurun waktu 2018, terjadi tindakan pelanggaran sebanyak 276 tindakan. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan 2017, yang hanya mencapai 265 tindakan. Sementara dari segi peristiwa, sepanjang 2018 ditemukan 192 peristiwa, jumlah itu lebih rendah dari tahun sebelumnya dengan 213 peristiwa.
 
Adanya perbedaan jumlah peristiwa dari tindakan tersebut dikarenakan dari satu peristiwa kerap terjadi beberapa tindakan. Kedua, aktor non-negara masih mendominasi pelaku pelanggaran. Selama 2018, ada 130 pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara dan 146 dilakukan aktor non-negara. 
 
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan