Mendiknas : Tak Mungkin Larang Pihak Asing Masuk Sektor Pendidikan
NU Online · Senin, 20 Agustus 2007 | 12:13 WIB
Yogyakarta, NU Online
Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan pemerintah tidak mungkin melarang pihak asing memasuki sektor pendidikan karena ke depan pemerintah memberikan otonomi penuh kepada Perguruan Tinggi (PT) untuk mengelola pendidikan.
"Pelaksanaan Badan Hukum Pendidikan (BHP) ada aturannya, kita tidak mungkin melarang pihak asing masuk, yang bisa dilakukan adalah membatasinya," katanya seusai menghadiri Konferensi Ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.
<>Menurut dia, kritik mengenai komersialisasi pendidikan yang banyak bermunculan disebabkan ketidakpahaman masyarakat tentang substansi RUU BHP yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR itu.
Ia mengatakan masuknya pihak asing ke sektor pendidikan tetap dibatasi agar prosentasenya tidak terlalu besar. "Pemberlakuan BHP hanya menjadikan PT sebagai badan hukum, sehingga memiliki otonomi penuh untuk mengelola pendidikan dan tidak ada perbedaan status hukum antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," katanya.
Menanggapi pendapat bahwa pemberlakuan BHP akan menjadikan PTS kalah bersaing dari PTN, Bambang mengatakan, dalam dunia pendidikan berlaku hukum ekonomi sehingga yang tidak bisa memberikan pendidikan yang berkualitas tidak akan bisa bertahan.
"Ini bukan masalah aturan, meskipun diberlakukan Undang-Undang, namun hukum ekonomi tetap berlaku, yang tidak bisa bersaing akan bangkrut," katanya. (ant/nun)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua