Parlemen

Wakil Ketua DPR: Penghapusan Formasi CPNS Guru Ancam Kuantitas dan Kualitas Pendidik

Ahad, 3 Januari 2021 | 23:35 WIB

Wakil Ketua DPR: Penghapusan Formasi CPNS Guru Ancam Kuantitas dan Kualitas Pendidik

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Berbagai kalangan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus formasi CPNS guru dan digantikan dengan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Muhaimin Iskandar dengan tegas menolak rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan formasi CPNS guru akan mengancam kuantitas dan kualitas pendidik di Indonesia.


“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujar Muhaimin lewat keterangan tertulisnya, Ahad (3/1) di Jakarta.


Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.


Kondisi ini, kata Gus Ami, bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.


Menurutnya keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.


Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.


Alasan Pemerintah


Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan. Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.


"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir kompas.com, Ahad (3/1).


Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.


"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.


"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi. 


Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.


PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.


Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.


"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.


Masih Berpeluang Jadi PNS


Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK masih mempunyai peluang bisa menjadi PNS.


"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.


Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya. Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.


"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.


Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK. 


"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.


Pewarta: Fathoni Ahmad