Nasional

Guru Tak Masuk Formasi CPNS, Kurangi Minat Pemuda Jadi Pengajar

Ahad, 3 Januari 2021 | 05:00 WIB

Guru Tak Masuk Formasi CPNS, Kurangi Minat Pemuda Jadi Pengajar

Dekan FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sururin, dalam sebuah acara. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan guru dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal demikian dapat berdampak pada berkurangnya minat generasi muda untuk menjadi tenaga pengajar.


"Betul, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi minat orang untuk menjadi guru," kata Sururin, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada NU Online, Sabtu (2/1).


Ia mengaku prihatin atas kebijakan tersebut dan berharap dapat ditinjau ulang. "Kebijakan tidak dimasukkannya CPNS untuk formasi guru pada tahun 2021 membuat kita prihatin dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang karena menjadi PNS masih menjadi harapan para calon guru," katanya.


Ia menjelaskan bahwa selama ini, serapan alumni FITK sekitar 65 persen alumni yang menjadi guru. Sebab, dalam profil lulusan, tidak hanya profesi guru yang bisa dikembangkan, akan tetapi juga beberapa profesi lainnya sesuai dengan program studinya, seperti konsultan, peneliti, atau bisa menjadi jurnalis atau pewara untuk lulusan program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.


Ditiadakannya formasi PNS, menurutnya, harus adil untuk semua formasi ASN, yaitu  menggunakan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika mempunyai prestasi dan kinerja dengan kriteria tertentu, bisa diangkat PNS.


Sekadar mencontohkan, ia menyampaikan bahwa untuk formasi dosen, rekrutmen awal melalui jalur PPPK, apabila sudah guru besar baru diangkat menjadi PNS, maka akan mendorong para dosen untuk  melanjutkan studi S3, produktif, dan mengurus kenaikan pangkatnya.


"Ilustrasi demikian bisa digunakan juga untuk seluruh ASN, guru dan formasi lainnya dengan kriteria sesuai dengan profesinya," kata Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU itu.


Meskipun demikian, Sururin mendukung kebijakan pemerintah mengangkat satu juta guru melalui PPPK untuk guru honorer, khususnya yang usianya di atas 35 Tahun. Ia berharap kebijakan pengangkatan semua guru honorer menjadi PPPK tidak hanya guru di bawah Kemendikbud, tetapi juga guru di bawah Kemenag, baik guru madrasah diniyah maupun guru di pesantren. 


Di samping itu, lanjutnya, pemerintah harus memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pendidikan dan pelatihan guna peningkatan kompetensi guru. "Zaman terus berubah maka guru harus mengikutin perubahan, mampu beradaptasi tanpa hilang jati diri," ujarnya.


Oleh sebab itu, Sururin menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan fasilitas yang mendukung untuk peningkatan kualitas pendidikan, khususnya guru, sangat dibutuhkan demi tujuan pendidikan bisa tercapai.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori
Â