FPKB DPR Desak Percepatan Program Vaksinasi Covid-19
NU Online · Rabu, 28 Juli 2021 | 10:00 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak kepada jajaran di Fraksi PKB maupun di luar fraksi untuk bahu membahu turun ke lapangan melaksanakan vaksinasi.
Â
Mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi akan menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity. Sehingga FPKBÂ mendesak pihak-pihak terkait untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19.
"Percepatan vaksinasi Covid-19 ini penting agar seluruh anggota DPR menjadi penyemangat turun ke daerah pemilihannya," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (28/7).
Cucun menuturkan, pelaksanaan vaksinasi ini bukan sebagai penyelesai urusan bangsa, tetapi sebagai penyemangat. Dia juga turut mengapresiasi jajaran TNI dan Polri yang sudah turun ke lapangan membantu masyarakat.
"Saya juga mendapat laporan buka gerai vaksinasi di setiap Polsek, Koramil yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan," kata Anggota Komisi III DPR RI ini. Â
Ditegaskan Cucun, vaksinasi ini akan berhasil ketika semua elemen bangsa ikut terlibat. Semua pihak ada kesempatan dan peluang untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dalam upaya pengadaan vaksin.
Â
Ia juga terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan supaya stok vaksin di daerah tidak kurang.
Cucun yang merupakan Tim Pengawas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 jangan menjadi perdebatan, apalagi yang tidak paham tentang vaksin.Â
"Vaksin yang baik itu, cepat divaksin, secepatnya divaksin. Vaksin bagian dari ikhtiar," tandas Cucun.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua