Daerah

Maarif NU Pringsewu Nilai Status PNS lebih Menjanjikan dari PPPK

Ahad, 3 Januari 2021 | 15:30 WIB

Maarif NU Pringsewu Nilai Status PNS lebih Menjanjikan dari PPPK

Menurut Suwarno, guru honorer yang saat ini umurnya sudah tidak memenuhi syarat, ketika diberi pilihan antara PPPK dan PNS pasti akan memilih PNS. (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Kemenpan RB, Kemendikbud, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berencana merekrut 1 juta guru melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer. Tentu ini menjadi kabar gembira bagi peningkatan kesejahteraan dan status mereka.

 

Namun, bersamaan dengan berita gembira tersebut, berita kurang menyenangkan juga menyertai. Pasalnya, sistem PPPK akan menggantikan sistem rekrutmen tenaga guru menggantikan seleksi menggunakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artinya, pemerintah berencana tidak mengangkat formasi guru PNS.

 

"Tentu ini menurunkan semangat calon-calon guru atau guru-guru muda yang saat ini sudah mulai berkiprah mengajar di sekolah atau madrasah. Status PNS masih jadi idaman dan menjanjikan dibanding sistem perjanjian kerja. Mereka punya kepastian masa depan," kata Suwarno, Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU Kabupaten Pringsewu, Lampung, Ahad (3/1).

 

Jangankan para guru muda, lanjut Suwarno, guru honorer yang saat ini umurnya sudah tidak memenuhi syarat, ketika diberi pilihan antara PPPK dan PNS pasti akan memilih PNS. 

 

"Status jelas. Pensiun dapat, dan tentunya status PNS akan mendapat perlakuan berbeda daripada PPPK," tambah Suwarno.

 

Saat ini saja, tenaga guru PNS masih sangat kurang yang diperbantukan di sekolah atau madrasah swasta. Apalagi pada tahun 2019, ada kebijakan menarik guru DPK (Diperbantukan) dari sekolah dan madrasah swasta. Ia khawatir ini akan menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Suwarno berharap kebijakan PPPK bisa dijalankan untuk tenaga honorer dengan batas kriteria umur dan pengabdian tertentu. Namun rekrutmen CPNS bagi guru juga tetap dilakukan untuk menjaring sumber daya guru muda yang memiliki potensi dan kualitas.

 

Menurutnya, dasar dan alasan pemerintah menghilangkan nomenklatur guru pada formasi CPNS karena para PNS sering mengajukan pindah lokasi, kurang tepat. Jika ini yang menjadi permasalahan menurutnya bisa ditangani dengan perbaikan regulasi dan ketegasan pejabat atasan PNS dengan tidak memberi izin.

 

"Kami khawatir jika profesi guru tidak menarik, para generasi muda yang punya kualitas tidak melirik kuliah jurusan keguruan. Ini pelan-pelan bisa berakibat menurunnya kualitas pendidikan.

 

Salah satu guru honorer di Pringsewu, Lukman Hakim, kepada NU Online mengatakan berharap pemerintah tetap membuka formasi CPNS. Malah ia berharap seandainya ada guru diterima dalam sistem PPPK selanjutnya bisa diangkat menjadi PNS.

 

"Untuk memastikan status, ke depan saya berharap pemerintah bisa menegerikan guru yang diterima jalur PPPK," harapnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan