Parlemen

Ketua Komisi X DPR Tolak Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

Ahad, 3 Januari 2021 | 03:00 WIB

Ketua Komisi X DPR Tolak Penghapusan Guru dari Formasi CPNS

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda menolak penghapusan guru dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut," kata Syaiful Huda, Sabtu (2/1) dalam keterangan tertulisnya.


Skema penerimaan tenaga pengajar melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurutnya, tak cocok untuk para guru. Skema ini, lanjut Huda, setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.


"Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara," katanya.


Jadi, terangnya, jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk.


Anggota Parlemen Daerah Pemilihan (Dapil) VII itu menilai pemerintah tak bisa beralasan jika skema PPPK kerap digunakan negara maju. Bahkan PPPK di negara-negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan 30 persen berbanding 70 persen. Meskipun demikian, katanya, hal itu harus dicocokkan dengan kondisi Indonesia.


"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," ujarnya.


Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menjelaskan bahwa tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual. Ia menilai standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.


"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad