Nasional

Selain Judicial Review, Sarbumusi Konsisten Kawal RPP UU Cipta Kerja

Sen, 26 Oktober 2020 | 13:00 WIB

Selain Judicial Review, Sarbumusi Konsisten Kawal RPP UU Cipta Kerja

Ada beberapa pengaturan yang tidak ada di UU Cipta Kerja sehingga akan diperjuangkan di dalam RPP itu di Tim Tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Pada setiap satu RPP diutus satu orang untuk mengawal.

Jakarta, NU Online
Selain fokus untuk melakukan dan mengambil langkah judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman juga sedang konsisten mengawal Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Cipta Kerja.

 

"Kita sedang mengawal RPP UU Cipta Kerja sejak Senin (19/10) pekan lalu hingga Selasa (27/10) besok. Tapi kita juga sedang fokus menyiapkan judicial review terkait UU Cipta Kerja ini," ungkap Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko, kepada NU Online Senin (26/10).

 

Dikatakan Sukitman, terdapat empat orang yang diutus untuk mengawal RPP UU Cipta Kerja di tiap-tiap persoalan mengenai buruh. Pertama, RPP terkait hubungan kerja alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti waktu kerja dan waktu istirahat, serta kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

"Kedua, RPP terkait tenaga kerja asing. Ketiga, RPP terkait dengan pengupahan. Keempat, RPP terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

 

Menurut Sukitman, ada beberapa pengaturan yang tidak ada di UU Cipta Kerja sehingga akan diperjuangkan di dalam RPP itu di Tim Tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Pada setiap satu RPP, imbuhnya, diutus satu orang untuk mengawal.

 

"Jadi ada beberapa pengaturan yang tidak ada di UU akan kita perjuangkan di RPP ini. Nah ini kita sampai Selasa (besok) sedang membagi tim. Satu RPP satu orang sehingga empat orang kita utus untuk mengawal dan memperjuangkan ini di Tim Tripartit," tutur Sukitman. 

 

Di samping itu, Sukitman menyatakan bahwa pihaknya diminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menyiapkan langkah konstitusional mengajukan uji materi atau judicial review ke MK. 

 

"Keputusan organisasi (Sarbumusi) ada dua hal yang mesti kita lakukan. Pertama, kita akan melakukan judicial review atas nama DPP K-Sarbumusi. Kedua, kita ikut tim PBNU. Makanya nanti ada beberapa pasal yang kita pilah," tambah Sukitman.

 

Di DPP K-Sarbumusi sendiri akan dilakukan judicial review dengan dua hal. Pertama uji formil terkait proses legislasi UU Cipta Kerja yang terkesan tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik.

 

Untuk melakukan uji formil ini, dasar hukum yang dijadikan landasan adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 5, 88, dan 96. Selanjutnya bisa pula digunakan Pasal 51A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

 

Kedua, DPP K-Sarbumusi juga akan melakukan uji materiil. Menurut Sukitman, ada beberapa pasal yang dianggap krusial sehingga harus dilakukan judicial review ke MK. Pertama, pasal 59 yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.

 

Padahal kata Sukitman, pasal 59 ini adalah jantungnya serikat buruh karena memuat aturan soal tenaga kerja kontrak. Namun pasal tersebut tidak dicantumkan alias dihapus. Dengan demikian, pemerintah dinilai tidak mengatur secara rinci soal batas waktu pembaruan tenaga kerja kontrak.

 

"Kemudian (akan judicial review) pasal 63, 64, dan 66. Jadi ada empat pasal yang akan kita judicial review," terang Sukitman.

 

Rujukan Sarbumusi untuk melakukan judicial review adalah naskah dari PBNU yang didapat langsung dari Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno, beberapa waktu lalu.

 

"Itu agak lebih sahih karena (diterima) langsung dari Pak Pratikno ke PBNU. Makanya itu yang kita pakai sementara ini. Tapi terkait (banyaknya) versi itu hanya beda halaman saja, sementara untuk klaster ketenagakerjaan tidak berubah. Itu yang sedang kami siapkan," jelasnya.

 

Rencananya, Sarbumusi akan melakukan judicial review setelah UU Cipta Kerja diundangkan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo yang kabarnya akan menandatangani UU Cipta Kerja pada Rabu (28/10) lusa.

 

"Karena kan kita nanti yang dirujuk nomor UU-nya tentang apa pasal berapa saat nanti setelah menjadi lembar negara. Nomor itu yang menjadi rujukan untuk judicial review ke MK," pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan