Nasional

Sarbumusi Tidak Ikut Demo Buruh 2 November Mendatang

Sen, 26 Oktober 2020 | 12:30 WIB

Sarbumusi Tidak Ikut Demo Buruh 2 November Mendatang

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilakukan di Jakarta pertengahan Oktober 2020. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Pada 2 November 2020 mendatang, dikabarkan kaum buruh akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ā 

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyatakan tidak akan turun aksi dengan beberapa alasan. Pertimbangan utamanya adalah karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Ā 

"Sikap kita (masih) tetap seperti di awal ketika tanggal 8 Oktober lalu teman-teman buruh turun semua itu, kita nggak turun dengan alasan kondisi pandemi masih tetap berlanjut. Kita tidak mau menanggung risiko," kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko, kepada NU OnlineĀ Senin (26/10) siang.

Ā 

Namun demikian, pihaknya tidak melarang jika ternyata banyak anggota Sarbumusi di daerah tetap akan mengikuti unjuk rasa pada 2 November nanti. Hal tersebut dengan catatan, demonstran harus melakukan tes swab sendiri.

Ā 

"Jadi kemarin itu kita mengumpulkan seluruh anggota Sarbumusi se-Jabodetabek di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat dalam acara Musyawarah Wilayah (Musywil) Sarbumusi Jawa Barat. Ternyata perusahaan mengizinkan dan membolehkan buruh untuk turun aksi dengan syarat ketika mau masuk lagi kerja, mereka harus tes swab secara mandiri," jelas Sukitman.

Ā 

"Kalau rapid test sih nggak masalah, tapi kalau swab kita kan menghitung anggarannya, yang paling sedikit Rp900 ribu. Jadi kalau misalkan dikali berapa ratus orang ya berapa (biayanya)? Anggaran dari mana kita? Makanya lebih baik tidak turun saja,"Ā tambahnya.

Ā 

Menurut Sukitman, aksi turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja menjadi lebih banyak mudharat daripada maslahat-nya. Dari perusahaan tidak menanggung biaya tes swab, sehingga anggota buruh di Sarbumusi yang tetap turun aksi harus membiayai dirinya sendiri untuk melakukan tes swab.


Ā "Anggota Sarbumusi yang tetap akan turun aksi, nantinya harus melakukan (dan membiayai) tes swab sendiri. Perusahaan mensyaratkan itu. Artinya, kita hitung-hitung mudharat-nya lebih banyak daripada maslahat-nya," imbuh Sukitman.

Ā 

Sarbumusi, katanya, lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat konstitusional melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dipastikan bahwa DPP K-Sarbumusi tidak ikut turun ke jalan pada 2 November 2020.

Ā 

"Sikap kita di DPP K-Sarbumusi, tidak ikut turun ke jalan pada 2 November karena kita sedang mengawal Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja sejak Senin (19/10) pekan lalu hingga Selasa (27/10) besok. Kita juga sedang menyiapkan judicial review terkait UU Cipta Kerja ini," jelasnya.

Ā 

KSPI akan melangsungkan demonstrasi pada 2 November 2020

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa jika UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan sudah ada nomornya, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

Ā 

Berdasarkan informasi yang telah beredar, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020.Ā 

Ā 

"Kami akan aksi besar-besaran,"ungkap Said dalam konferensi pers secara virtual, pada Sabtu (24/10) pekan lalu.

Ā 

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tambahnya.

Ā 

Di Jakarta, katanya, aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

Ā 

"Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara pada 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI bersama 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020," katanya.

Ā 

Bertepatan dengan itu, buruh akan melaksanakan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Cipta Kerja sekaligus meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Ā 

"Aksi nasional buruh pada 2 November itu dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Ā 

Tak hanya itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November mendatang, yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ā 

Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi nasional itu serentak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Ā 

Aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, dan Papua.

Ā 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan