Nasional

MUI Ingatkan Legalisasi Miras Bertentangan dengan Ajaran Semua Agama

Sel, 2 Maret 2021 | 07:30 WIB

MUI Ingatkan Legalisasi Miras Bertentangan dengan Ajaran Semua Agama

Pelarangan miras di dalam Islam merupakan upaya perlindungan terhadap kemuliaan manusia (al-karamat al-insaniyah). Baik dari sisi ruhani maupun badani. Sementara dalam konteks berbangsa dan bernegara, pelarangan miras adalah bentuk perlindungan terhadap akhlak atau moral dan kesehatan anak bangsa. 

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah bahwa legalisasi minuman keras bertentangan dengan ajaran semua agama. Dalam Islam, misalnya, bertentangan dengan maqasid syariah (tujuan diturunkannya syariat). 

 

"Khususnya terkait kewajiban menjaga agama (hifzuddin), menjaga akal (hifzul aql), dan menjaga keturunan (hifzunnasl)," demikian bunyi poin ketiga tausiyah MUI yang berjudul ‘Cabut Klausul Minuman Keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021’ dan diterbitkan pada Senin (1/3). 

 

Tausiyah ini sebagai respons setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut dan di dalam lampiran III nomor 31-33 memuat aturan tentang pembukaan izin investasi miras di empat provinsi yakni Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua. 

 

Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa pelarangan miras di dalam Islam merupakan upaya perlindungan terhadap kemuliaan manusia (al-karamat al-insaniyah). Baik dari sisi ruhani maupun badani. Sementara dalam konteks berbangsa dan bernegara, pelarangan miras adalah bentuk perlindungan terhadap akhlak atau moral dan kesehatan anak bangsa. 

 

Di poin keenam dalam tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI H Amirsyah Tambunan ini juga mengingatkan soal Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009. 

 

"Menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 kepada pemerintah agar melarang peredaran minuman keras dan beralkohol di tengah masyarakat, dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," ungkap MUI dalam poin keenam tausiyahnya.

 

Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah agar tidak memberikan izin memperdagangkan miras dan menindak tegas pihak yang melanggar aturan tersebut. 

 

Sehari setelah tausiyah MUI ini terbit, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ia mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, terutama yang berkaitan dengan izin membuka industri miras beralkohol di beberapa daerah. 

 

Pencabutan tersebut disampaikan Jokowi di Istana Negara Jakarta, melalui keterangan pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3) siang ini. 

 

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

 

Keputusan itu diambil setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai pihak. Khususnya dari para ulama di MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas lainnya. 

 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," katanya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono​​​​​​​
Editor: Kendi Setiawan