Nasional

Soal Investasi Miras, LD PBNU: Kebijakan Pemerintah Jangan Abaikan Prinsip Ketuhanan

Sen, 1 Maret 2021 | 10:30 WIB

Soal Investasi Miras, LD PBNU: Kebijakan Pemerintah Jangan Abaikan Prinsip Ketuhanan

Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Mochammad Bukhori Muslim meminta pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tidak mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman  Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33 yang memuat tentang investasi minuman keras beralkohol terus bergulir. 

 

Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Mochammad Bukhori Muslim, memberikan tanggapan mengenai Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu itu. 

 

Ia meminta pemerintah agar dalam mengeluarkan kebijakan tidak mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, semua kebijakan harus bermula dan didasarkan pada nilai-nilai agama. 

 

"Harusnya semua kebijakan pemerintah bermula dan didasarkan pada nilai-nilai agama. Itu yang penting. Jangan hanya karena, maaf, kepentingan ekonomi dan kepentingan yang mendatangkan keuntungan materi lalu mengesampingkan prinsip ketuhanan," tegas Kiai Bukhori, saat dihubungi NU Online, Senin (1/3).

 

"Kita (Indonesia) adalah negara yang berdasarkan ketuhanan. Itu (Perpres Investasi Miras) saya kira agak jauh dengan prinsip-prinsip sila Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya. 

 

Lebih jauh ia menjelaskan tentang prinsip ketuhanan. Menurutnya, segala hal yang dapat merusak akal, pasti dilarang. Minuman keras, imbuh Kiai Bukhori, baik secara medis maupun hukum Islam sudah tentu dilarang karena merusak. 

 

"Miras itu kan bagian dari khamr. Khamr itu khumurul aql, bikin otak jadi rusak. Agama mana pun, sesuatu yang dapat merusak otak itu jelas dilarang. Agama itu ada untuk menjaga keberlangsungan jiwa," kata dia.

 

Kiai Bukhori menerangkan soal maqasid syariah atau tujuan agama. Salah satu dari kelima poin maqasid syariah adalah hifzul aql, yakni menjaga keberlangsungan akal. Jika akalnya dirusak maka hal itu bukanlah dari tujuan agama. 

 

"Justru merusak (agama), karena bahaya sekali dapat merusak akal, merusak pikiran orang, dan bertentangan dengan ketuhanan. Jadi sebaiknya tidak usah lah (investasi miras)," tutur Kiai Bukhori. 

 

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras di berbagai daerah yang dinilai bermayoritas non-Muslim, yakni di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Jika mendapat usul dari gubernur di provinsi lain maka investasi miras bisa dibuka di luar daerah yang sudah diperbolehkan dalam Perpres. 

 

Menanggapi asumsi bahwa investasi hanya akan dibuka di daerah yang sebagian besar adalah non-Muslim, Kiai Bukhori justru menyatakan bahwa belum tentu penduduk di daerah itu sudah setuju semua mengenai investasi minuman keras beralkohol itu. 

 

"Pertanyaannya begini apakah penduduknya itu sudah setuju semua (soal investasi miras)? Kan belum tentu. Ini buktinya, beberapa berita yang saya dapatkan, di Papua itu justru para tokoh-tokohnya (di Majelis Rakyat Papua) menolak," tutur Kiai Bukhori.

 

"Maksud saya pemerintah ini mengambil kebijakan seperti apa? Misalnya di tempat-tempat tertentu. Apakah alasannya hanya karena mayoritas non-Muslim? Lalu apakah non-Muslim itu membolehkan orang untuk hilang akalnya? Kan enggak," lanjutnya.

 

Menurut Kiai Bukhori, Ketuhanan Yang Maha Esa itu berarti melindungi segenap akal dan pikiran bangsa Indonesia. Karena itu, jangan beralasan bahwa minuman keras hanya diperbolehkan di daerah tertentu. 

 

"Buktinya Majelis Rakyat Papua menolak, kalau itu dianggap daerah mayoritas non-Muslim di sana. Itu kan berarti ada kesepakatan di semua agama bahwa agama berpesan untuk menjaga keberlangsungan akal. Jadi jangan dirusak lah, negara kita ini negara yang tidak sekuler. Kita beragama," jelasnya.

 

Instruksi kampanye bahaya miras

Karena itu, LD PBNU menginstruksikan kepada seluruh dai di seluruh Indonesia untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya dan dampak negatif minuman keras beralkohol. Terutama pada momentum khutbah Jumat atau majelis taklim. 

 

"Masyarakat harus dijauhi dan menjauh (dari miras). Itu yang kita lakukan. Masyarakat harus dikasih tahu dan diberi pembelajaran. Nah di sisi lain biar tahu itu berbahaya, pemerintah itu kan punya kewajiban menjaga masyarakat. Ini yang kita inginkan," tuturnya.

 

Kampanye bahaya miras itu dilakukan dengan menyiapkan beberapa materi khutbah yang berisi berbagai dalil tentang miras. Kiai Bukhori menilai, kampanye bahaya miras ini dalam upaya nahi mungkar (mencegah kemungkaran). 

 

"Karena ini bagian dari nahi mungkar. Maka kita harus mengampanyekan atau mengumumkan bahwa miras haram dan bahaya. Minimal masyarakat tahu dan menjauh. Kalau misalnya tetap berjalan (investasi miras), kita harus didik masyarakat agar jangan kena arus," jelasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj telah menegaskan untuk menolak Perpres yang menjadikan industri miras keluar dari daftar negatif investasi. Ia menyebutkan, hukum miras sudah jelas haram di dalam Al-Quran. Kiai Said kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 195.

 

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras.  Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," tegasnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fikih yang kerap disebutkan yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

 

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujar Pengasuh Pesantren Luhur Al Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

 

Bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kiai Said mengutip kaidah fiqih yang lain. Dinyatakan, ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).

 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkasnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan