Nasional

Akademisi UIN Jakarta Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Investasi Miras

Sen, 1 Maret 2021 | 08:30 WIB

Akademisi UIN Jakarta Dorong Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Investasi Miras

Ilustrasi miras. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat soal investasi minuman keras beralkohol. Aturan ini menuai kritik dari banyak tokoh agama di Indonesia. 


“Mencermati reaksi kelompok agamawan atas terbitnya Perpres ini, saya berpendapat ketentuan mengenai investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol agar ditinjau ulang oleh pemerintah,” ungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Senin (1/3).


Lebih lanjut Tholabi menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik harus berpijak pada filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Nah, dari perspektif ini, Perpres No 10 tahun 2021 ini menimbulkan kontradiksi," tegasnya.


Selain itu, ia menyebut polemik Perpres ini tetap harus ditempatkan dalam perdebatan konstitusional. Tujuannya agar mengurangi perdebatan publik yang kontradiktif. Tholabi menuturkan, ketentuan yang mengatur investasi di industri minuman keras dapat diujimaterikan ke Mahkamah Agung (MA).


“Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Tholabi, mengingatkan. 


Polemik Perpres yang memuat investasi minuman keras ini, ujarnya, merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya pada tahun lalu banyak dipersoalkan publik.


“Dampak nyata dari keberadaan UU Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya,” ujarnya.


Ia membandingkan, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang memiliki aturan turunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. 


"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol,” katanya.


Ia menjelaskan, di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup. Sementara pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri minuman keras beralkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu. 


Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menerangkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.


Di pasal itu disebutkan, semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri. Sementara persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus. 


“Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur,” urai Tholabi. 


Di samping itu, ia menyebut bahwa polemik yang muncul ini juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR. Tholabi berpendapat, hal itu lantaran kurang pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.


“Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah. Padahal, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR. Ini amanat konstitusi," sebut Tholabi. 


Kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi, khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.


“Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU,” tutur Tholabi, menyarankan.


PBNU tetap tolak investasi miras


Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi soal terbitnya Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini. Sikap PBNU tetap tidak berubah sejak 2013 lalu, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegas Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.


Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.


"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Kang Helmy, sapaan akrab pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini.


Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol. Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.


Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.


"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.


Untuk diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.


Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a). Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad