Nasional

NU DKI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Sel, 2 Maret 2021 | 03:30 WIB

NU DKI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

"Minuman keras adalah sebagai ummul khabaits atau induknya keburukan. Segala sesuatu yang memberikan peluang berkembangnya miras harus dibatasi. Bahkan jika mungkin harus distop," kata Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap sikap PBNU yang menolak dengan tegas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Terutama dalam Lampiran III nomor 31-33 yang memuat soal investasi minuman keras beralkohol.

 

"Minuman keras adalah sebagai ummul khabaits atau induknya keburukan. Karena itu, segala sesuatu yang memberikan peluang berkembangnya miras harus dibatasi. Bahkan jika mungkin harus distop," ungkap Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif, kepada NU Online, Selasa (2/3) pagi. 

 

Kemudian, Kiai Samsul meminta pemerintah agar mencabut kembali Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu itu dan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

"Kami meminta kepada presiden untuk membatalkan atau mencabut kembali Perpres Nomor `10 Tahun 2021 yang menjadi polemik masyarakat. Saya kira sudah jelas, sikap PBNU dalam hal (menolak investasi miras) ini," tegas Kiai Samsul.

 

Ia mengutip pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, pada Senin (1/3) kemarin, yang telah menolak dengan tegas rencana pemerintah menjadikan industri miras keluar dari daftar negatif investasi. 

 

"Beliau (Kiai Said) menolak dengan alasan sangat tegas bahwa Al-Quran telah mengharamkan miras karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. NU secara umum akan selalu mendorong kebijakan pemerintah yang berorientasi kepada kemaslahatan umat atau dalam kaidah fikih tasharruful imam ala arrai'yah manuthun bil maslahah,” tuturnya. 

 

Sebelumnya, PWNU Jawa Timur juga sudah secara tegas menolak terbitnya Perpres yang menimbulkan kegaduhan itu. Sebab dinilai beberapa aturan di dalamnya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Sementara di provinsi lain, berkemungkinan akan dilakukan hal sama jika mendapat usulan dari gubernur setempat. 
 

"Bersama ini PWNU Jawa Timur dalam rangka menjaga marwah NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah menyampaikan dan menyatakan sikap," demikian bunyi surat bernomor 851/PW/A-II/L/III/2021 itu, dikutip dari NU Online Jatim.

 

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Rais Syuriyah KH Anwar Manshur, Katib Syuriyah KH Syafrudin Syarif, Ketua Tanfidziyah KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akh Muzakki. Terdapat empat poin pernyataan yang disampaikan. 
 

Pertama, menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.
 
 

Kedua, PWNU Jatim mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.
 

Ketiga, PWNU Jatim mendorong PBNU untuk secara jelas, tegas, dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.
 

Keempat, PWNU Jatim menginstruksikan kepada Nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. 

 

Kemarin, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat soal investasi miras itu. Ia kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 195. 

 

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Kiai Said.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih yang kerap disebutkan yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

 

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujar Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

 

Bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kiai Said mengutip kaidah fiqih yang lain. Dinyatakan, ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).

 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Kiai Said.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan