Menteri Desa Ajak Masyarakat Kawal Penyaluran Dana Desa
NU Online · Rabu, 12 Agustus 2015 | 08:27 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 trilyun yang telah ditransfer ke Pemerintah Daerah atau Kabupaten agar benar-benar bisa turun tepat sasaran.<>
Masyarakat desa, menurut Marwan harus mengawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pasalnya, dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan.
"Diantranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, Penggunaan dana desa tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa," ujar Marwan melalui rilis yang dikirim kepada NU Online, Rabu (12/8) di Jakarta.
Pemetaan prioritas penggunaan dana desa tersebut merupakan acuan yang harus dilaksanakan para Kepala Desa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.
"Didalam pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan bahwa penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan," jelasnya.
Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, imbuhnya, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal, dan pengembangan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu, untuk memudahkan penataan laporan keuangan, pihaknya telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA) dengan melibatkan beberapa pihak terkait. "Kita telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri," ujar Marwan.
Ia menjelaskan, aplikasi SIMDA DESA tersebut dibuat dengan konsep sesederhana mungkin untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan penatausahaan dan laporan administrasi sesuai ketentuan.
"Aplikasinya dirancang untuk mengelola Dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan, Surat Perintah membayar, Setor Pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi, dan dokumen penatausahaan lainnya," urai Marwan.
Untuk memudahkan penggunaan SIMDA DESA, kata Marwan, BPKP akan melakukan sosialisasi aplikasi tersebut ke seluruh daerah dan kementerian terkait. "Dengan aplikasi ini, saya berharap para Kepala Desa tidak merasa kesulitan dalam menyusun laporan penggunaan Dana Desa," tandasnya. (Red: Fathoni)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
2
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
3
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua