Hukum Tawaf dan Sai Pakai Alas Kaki, Kursi Roda, dan Skuter
NU Online · Kamis, 22 Mei 2025 | 14:00 WIB
Husnul Khotimah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tawaf adalah salah satu ibadah utama dalam pelaksanaan haji dan umrah, yang dilakukan dengan cara mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf dilakukan di Masjidil Haram dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri badan, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.
Terkait hukum menggunakan alas kaki saat melaksanakan tawaf, Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa ulama fiqh menghukumi makruh jamaah haji yang melakukan tawaf menggunakan alas kaki, sepatu, atau kaos kaki. Hal ini sebagaimana termaktub dalam tulisannya berjudul Hukum Memakai Sandal Ketika Tawaf atau Sai yang dikutip NU Online pada Kamis (22/5/2025).
Hal ini dilandasi pendapat Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, bahwa tawaf dilakukan telanjang kaki. Seandainya jamaah melakukan tawaf mengenakan sandal yang suci, maka itu kurang baik karena menunjukkan sikap kurang takzim [pada Masjidil Haram] kecuali sulit baginya menginjak lantai dengan telapak kaki karena panas [atau uzur lainnya] maka tidak dimakruh,” tulis Ustadz Alhafiz menerjemahkan petikan Nihayatuz Zain.
Sementara penggunaan alas kaki saat melakukan sai, ia menyebut tidak ada larangan. Ia menjelaskan bahwa jamaah haji hanya disunnahkan dalam kondisi suci dan menutup aurat saat melaksanakan sai. Bahkan sai tetap dihukumi sah meski dilakukan dalam kondisi aurat terbuka, berhadats, junub, haid, atau terkena najis.
"Kedua. Jamaah dianjurkan melakukan sa’i dalam kondisi suci, menutup aurat. Seandainya jamaah melakukan sa’i dengan terbuka aurat, berhadats, junub, haidh, atau padanya terdapat najis, ibadah sa’inya tetap sah,” tulis Ustadz Alhafiz mengutip pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj.
Adapun hukum sai menggunakan kursi roda atau skuter, Ustadz Zainuddin Lubis menjelaskan bahwa ulama Syafi'iyah sepakat menghukumi sah dan tidak adanya denda bagi orang yang melaksanakan sai dengan berkendara, meskipun orang tersebut sedang tidak dalam keadaan uzur. Namun, yang paling afdal tetap melaksanakannya dengan berjalan kaki.
"Telah sepakat ulama Syafi’iyah bahwa sai dengan menggunakan kendaraan tidak makruh hukumnya, akan tetapi menyalahi keutamaan sai (seyogianya berjalan kaki)," tulisnya mengutip kalam Imam Nawawi dari kitab Raudhatut Thalibin dalam artikelnya berjudul Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda dan Skuter.
Sementara bagi orang yang uzur, seperti dalam keadaan sulit atau mengalami keterbatasan fisik, mayoritas ulama sepakat menghukumi sah jika melaksanakan sai dengan menggunakan kursi roda maupun skuter.
Ustadz Zainuddin mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, bahwa orang yang melaksanakan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya sebab, maka tawafnya sah. "Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur," tulisnya.
Kesimpulannya, orang yang sedang dalam keadaan uzur lantas menggunakan kursi roda maupun skuter saat melaksanaan sai dihukumi sah. Sementara bagi orang yang tidak dalam keadaan uzur, tetap diutamakan melakukannya dengan berjalan kaki, meskipun tetap dihukumi sah apabila melaksanakannya dengan menggunakan kendaraan.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Inses dalam Islam: Dosa Terbesar Melebihi Zina, Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam!
Terkini
Lihat Semua