Alhafiz Kurniawan
Penulis
Pada dasarnya jamaah haji dan umrah dianjurkan untuk melaksanakan tawaf dengan telanjang kaki. Jamaah haji dan umrah disarankan melaksanakan tawaf tanpa alas kaki untuk menunjukkan sikap takzim terhadap Kaābah dan Masjidil Haram.
Ulama fiqih menetapkan kemakruhan tawaf jamaah haji dan umrah di Masjidil Haram dengan mengenakan alas kaki baik sandal, sepatu, maupun kaos kaki. Pemakaian alas kaki ketika tawaf dianggap kurang baik/adab karena tidak menunjukkan sikap takzim yang layak.
Adapun jamaah haji dan umrah yang memiliki uzur diperbolehkan tanpa makruh untuk menggunakan alas kaki ketika melaksanakan tawaf di Masjidil Haram.
ŁŁŲ§ŁŁŲ®ŁŲ§Ł ŁŲ³ Ų£ŁŁ ŁŲ·ŁŁ ŲŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ Ų·ŁŲ§Ł ŁŁŁ ŁŲ¹Ł Ų·ŁŲ§ŁŁŲ± Ų£ŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŲ„Ų®ŁŲ§ŁŁ ŲØŲ§ŁŲŖŲ¹ŲøŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁ ŁŲ“Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲØŁŲ§Ų“Ų±ŁŲ© Ų§ŁŲ£ŁŲ±ŁŲ¶ ŲØŲØŲ§Ų·Ł Ų§ŁŁŁŲÆŁŁ ŁŲ“ŲÆŁŁŲ© Ų§ŁŁŲŲ± ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ±Ł
Artınya, āTawaf dilakukan telanjang kaki. Seandainya jamaah melakukan tawaf mengenakan sandal yang suci, maka itu kurang baik karena menunjukkan sikap kurang takzim [pada Masjidil Haram] kecuali sulit baginya menginjak lantai dengan telapak kaki karena panas [atau uzur lainnya] maka tidak dimakruh,ā (Syekh M Nawawi bin Umar Al-Jawi, Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul kutub ilmiyah: 2002], halaman 204).
Pada dasarnya jamaah haji dan umrah boleh saja secara syarāi [tetapi makruh] mengenakan alas kaki ketika tawaf. Tetapi ketika lantai Masjidil Haram menjadi panas karena suhu naik, jamaah boleh bertawaf dengan mengenakan alas kaki.
Lalu bagaimana hukum saāi dengan alas kaki pada Shafa dan Marwah? Saāi memiliki ketentuan yang kurang lebih sama, bahkan pada sebagian aspek lebih longgar daripada tawaf.
Sebenarnya tidak ada larangan saāi menggunakan alas kaki. Sejauh ini, jamaah haji dan umrah hanya disunnahkan melakukan saāi dalam kondisi suci dan menutup aurat.
Kalau pun jamaah haji dan umrah melakukan saāi dalam kondisi aurat terbuka, berhadats, junub, haid, atau terkena najis sekalipun, maka ibadah saāinya tetap sah.
Ų§ŁŲ«Ų§ŁŁŲ©: ŁŁŲ³ŁŲŖŁŲŁŲØŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¹ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų·ŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų³ŁŲ§ŲŖŲ±Ų§Ł Ų¹ŁŲ±ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŁ Ł ŁŁŁŲ“ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł Ų£ŁŁ Ł ŁŲŁŲÆŁŲ«Ų§Ł Ų£Ł Ų¬ŁŁŁŲØŲ§Ł Ų£ŁŁ ŲŁŲ§Ų¦ŁŲ¶Ų§Ł Ų£ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŲ¬Ų§Ų³ŁŲ©Ł ŲµŁŲŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Artinya, āKedua. Jamaah dianjurkan melakukan saāi dalam kondisi suci, menutup aurat. Seandainya jamaah melakukan saāi dengan terbuka aurat, berhadats, junub, haidh, atau padanya terdapat najis, ibadah saāinya tetap sah,ā (İmam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, [Beirut, Darul Fikr: tanla catatan tahun], halaman 139).
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa tawaf dan saāi dengan mengenakan alas kaki pada dasarnya tidak masalah terlebih lagi ketika ada uzur baik internal [jamaah sakit yang harus mengenakan alas kaki] maupun eksternal [lantai panas, dingin, basah, dan lain sebagainya].Ā
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu aālam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua