Nasional

Aktivis Penyandang Disabilitas Apresiasi Pemerintah Pulihkan Status CPNS Dokter Gigi Romi 

Sel, 6 Agustus 2019 | 14:15 WIB

Aktivis Penyandang Disabilitas Apresiasi Pemerintah Pulihkan Status CPNS Dokter Gigi Romi 

drg Romi (foto: cnnindonesia.com)

Jakarta, NU Online
Aktivis Penyandang Disabilitas Slamet Tohari mengapresiasi langkah pemerintah yang memulihkan status hak Drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
 
“Itu bagus (yang dilakukan pemerintah),” kata Slamet kepada NU Online, Selasa (6/8). 
 
Namun, pria yang kerap disapa Amex ini menyayangkan sikap pemerintah karena dalam pandangannya, selama ini berbagai kasus diksriminiasi yang menimpa penyandang disabilitas disikapinya secara sporadis.

“Apabila ada action atau gerakan masa (baru pemerintah menyikapi),” katanya.
 
Lebih lanjut ia menilai, hingga kini keberpihakan pemerintahan terhadap persoalan disabilitas belum tampak. Hal itu mengingat belum ada perkembangan yang signifikan terhadap peningkatan kualitas penegakkan hak-hak penyandang disabilitas, kecuali dalam hal olahraga.
 
Selain itu, pemerintah juga dinggap telah mengecewakan karena hingga kini belum mendirikan Komisi Nasional Disabilitas (KND), sebagai amanat dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
“Itu sangat merugikan. Sampai sekarang belum diwjudukan. Seharusnya April kemarin (terwujud), sudah lewat ini lebih dari April. Ini sudah Agustus,” jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, kesepakatan memulihkan hak dokter gigi Romi setelah diadakan rapat para pihak di Kantor Staf Kepresidenan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8).
 
Mereka yang hadir, ialah Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PPPA.
 
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan bahwa kasus dokter Romi muncul karena Pemkab Solok Selatan telah salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS pada formasi umum.
 
Jaleswari pun meminta kasus dokter Romi menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lainnya. Menurutnya, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti warga negara lain dalam persoalan kesempatan kerja.
 
Sementara Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, mengakui ada salah tafsir dari Pemkab Solok Selatan terkait sehat secara jasmani dan rohani. Namun, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya menyadari kesalahan tersebut dan bersedia memulihkan status Romi. (Husni Sahal/Muiz)