Nasional

PBNU: Pembatalan Kelulusan Dokter Gigi Bertentangan dengan UU  

Jum, 26 Juli 2019 | 12:15 WIB

PBNU: Pembatalan Kelulusan Dokter Gigi Bertentangan dengan UU  

Dokter Gigi Romi (foto: detik.com)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa tindakan bupati Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hasil Munas-Konbes NU.
 
Sebabnya, menurut Sarmidi, dokter Romi memiliki kemampuan menjadi dokter. Dalam tes seleksi CPNS sendiri, Romi bukan hanya lulus, tetapi mendapat nilai terbaik. 
 
"Tindakan bupati itu bertentangan dengan Undang-undang disabilitas dan dengan hasil Munas NU," kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husa kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
 
Menurutnya, UU Penyandang Disabilitas mewajibkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 
 
"Semua warga negara itu memiliki hak yang sama. Jadi ketika lulus ya harus diberi kesempatan. Bahkan pemerintah kan harusnya memberikan fasilitas kepada dokter itu, bukan malah membatalkannya," ucapnya.
 
Sementara hasil Munas-Konbes NU 2017 yang diselenggarakan di Lombok, NTB berisi dorongan kepada pemerintah agar memberikan akses dan fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Islam memandang bahwa semua manusia itu sama.
 
"Munas mendorong supaya negara itu memberikan akses yang layak, terutama di ruang-ruang publik: baik masjid, kantor, termasuk dalam hal pekerjaan," ucapnya.
 
Dikutip dari Kompas.com Dokter Gigi Romi sebagai PNS di Pemkab Kabupaten Solok Selatan dibatalkan karena dia penyandang disabilitas. 
 
Padahal Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat sejak 2015 lalu. Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). 
 
Sayang bagi dirinya, tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas itu. Pada tahun 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. 
 
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta. Namun, kelulusan Romi dibatalkan karena kondisi fisiknya. (Husni Sahal/Muiz)