Internasional HAJI 2024

Kriteria Hewan Dam Haji Indonesia 2024

Sen, 10 Juni 2024 | 10:32 WIB

Kriteria Hewan Dam Haji Indonesia 2024

Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief. (Foto: Eri Mulyani/MCH 2024)

Makkah, NU Online
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Hilman dalam surat edarannya menjelaskan kriteria hewan dam haji Indonesia.

 

Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 membahas kriteria hewan yang dipakai sebagai pembayaran dam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah haji Indonesia.

 

“Edaran ini terbit sebagai panduan bagi PPIH, PHD, dan jamaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas,” kata Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

 

Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, surat edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” kata Hilman.

 

Adapun kriteria hewan dam yang perlu diperhatikan: Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.


“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis berat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” sebut Hilman.

 

Kriteria ini dibuat untuk memenuhi syarat sah pembayaran dam secara syariat. Kriteria ini juga dibuat untuk dapat menyempurnakan pembayaran dam yang utama dan memadai sebagai dam terbaik yang dibayar petugas dan jamaah haji Indonesia.