Nasional HAJI 2024

Kemenag Keluarkan Standar RPH Pelaksana Dam Haji Indonesia 2024

Sen, 10 Juni 2024 | 07:30 WIB

Kemenag Keluarkan Standar RPH Pelaksana Dam Haji Indonesia 2024

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief (Foto: Kemenag)

Makkah, NU Online
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Hilman dalam surat edarannya menjelaskan standar Rumah Potong Hewan (RPH) yang melaksanakan pemotongan hewan dam petugas dan haji Indonesia.

 

Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 membahas kriteria RPH dan penekanan urgensi optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam petugas dan jamaah haji bagi masyarakat di Tanah Air.

 

Berkenaan RPH, jamaah haji Indonesia perlu memerhatikan sejumlah standar dalam menentukan pilihan. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

 

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

 

Adapun pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji 2024, kata Hilman, secara khusus dikoordinasi oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

 

Hilman menjelaskan, Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 tentang panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M ini mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Hilman.


SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 secara teknis menyebut standar dan komponen biaya dam yang sebelumnya dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas haji Indonesia 2024.

 

SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 menunjuk RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah sebagai RPH yang direkomendasikan sebagai tempat pembayaran dam petugas dan jamaah haji Indonesia 2024.

 

Untuk RPH Adhahi, petugas dan jamaah haji membayar dam sebesar SR.720 atau setara Rp3.0996.000 dengan tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

 

Untuk RPH Al-Ukaisyiyah, jamaah dan petugas haji Indonesia akan dikenakan biaya sebesar SR 580 (atau setara Rp2.494.000) dengan delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.