Internasional HAJI 2024

Imigrasi Arab Saudi Deportasi 22 WNI yang Berhaji dengan Visa Ziarah

Jum, 31 Mei 2024 | 22:06 WIB

Imigrasi Arab Saudi Deportasi 22 WNI yang Berhaji dengan Visa Ziarah

Konjen RI Jeddah Yusron Ambary (Foto: Alhafiz Kurniawan/NU Online)

Makkah, NU Online
Aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi (KSA) memutuskan untuk memulangkan 22 tahanan warga negara Indonesia (WNI) asal Banten ke Tanah Air yang sebelumnya tertangkap dan dinyatakan tidak bersalah. Kini, aparat keamanan KSA memindahkan mereka ke bagian imigrasi untuk diterbangkan besok malam dari Madinah ke Jakarta.


“Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Kalau deportasi mereka akan terkena banned (larangan masuk Saudi) 10 tahun. Enggak ada denda untuk mereka,” kata Konjen RI Jeddah Yusron Ambary kepada NU Online melalui sambungan telepon, Jumat (31/5/2024) pagi WAS.


Konjen RI Jeddah ini menerangkan, aparat keamanan KSA tidak dapat melepaskan 22 WNI asal Banten dengan alasan khusus dari otoritas setempat meski telah menyatakan mereka tidak bersalah.


Pihak KJRI Jeddah, kata Yusron, terus mendampingi mereka. “Akhirnya semalam kami tim KJRI Jeddah sudah menemui mereka. Putusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI Jeddah menemani mereka untuk proses exit,” kata Yusron.


Yusron menambahkan, 22 WNI asal Banten ini dijadwalkan akan diterbangkan dengan menggunakan maskapai Garuda besok malam pukul 11.00 Waktu Arab Saudi dari bandara Madinah ke Jakarta.


Ia, lanjutnya, berasumsi 22 WNI asal Banten ini tidak dilepaskan meski dinyatakan tidak bersalah karena diasumsikan akan tetap mencuri untuk ibadah haji nanti.


“Mereka kan tidak mungkin melepas (tahanan WNI) karena tetap akan melaksanakan ibadah haji. Itu asumsi saya saja. Jadi mereka diputuskan untuk dipulangkan ke Tanah Air,” kata Yusron.


Ia menjelaskan, per tanggal 1 Juni sanksi dari aparat KSA atas kasus-kasus seperti ini mulai berlaku yaitu denda 10.000 Riyal, banned (larangan masuk Saudi 10 tahun), dan kurungan penjara sekian bulan.


Sebagaimana diketahui, sebanyak 24 WNI asal Banten pada Selasa 28 Mei 2024 ditahan oleh aparat keamanan KSA di Bir Ali, Madinah, dengan maksud mengambil miqat umrah. Mereka diperiksa oleh aparat keamanan KSA. Nahas, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian secara valid.


“Awalnya, koordinator serahkan contoh visa haji orang lain. Visa tidak sesuai paspor. Ini menimbulkan kecurigaan aparat. Mereka semua lalu diperiksa. Ternyata mereka benar mau haji, tapi mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka menunjukkan visa haji orang lain. Mereka sendiri masuk Saudi pakai visa ziarah,” kata Yusron Ambary.