Internasional

ICC Selidiki Kejahatan Perang di Wilayah Palestina, Israel Marah-Palestina Sambut Baik

Kam, 4 Maret 2021 | 09:00 WIB

ICC Selidiki Kejahatan Perang di Wilayah Palestina, Israel Marah-Palestina Sambut Baik

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, mengatakan, lembaganya secara resmi akan melakukan investigasi dugaan kejahatan perang yang terjadi wilayah Palestina. (Foto: dailynewsegypt)

Den Hag, NU Online
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, mengatakan, lembaganya secara resmi akan melakukan investigasi dugaan kejahatan perang yang terjadi wilayah Palestina, Rabu (3/3). Palestina menyambut baik langkah itu, sementara Israel mengecamnya.    


Bensouda menyebut, inverstigasi tersebut akan menyelidiki peristiwa-peristiwa yang terjadi di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza sejak 2014. 


“Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun,” kata Bensouda, diberitakan Reuters, Rabu (3/3).


Bensouda berjanji, penyelidikan yang dilakukan lembaganya akan dilakukan secara objektif, independen, dan tidak memihak siapa pun. Disebutkan, investigasi akan dilaksanakan untuk mengungkap kejahatan perang, baik yang diduga dilakukan Israel maupun Palestina. 


Palestina menyambut baik rencana penyelidikan yang dilakukan ICC tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut bahwa itu adalah langkah yang ditunggu-tunggu rakyat Palestina untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. Menurutnya, itu adalah pilar untuk mewujudkan perdamaian.  


Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan, penyelidikan oleh ICC perlu dan mendesak untuk dilakukan karena kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina berlangsung secara sistematis dan meluas. 


Hamas, faksi Palestina yang mengontrol wilayah Gaza, juga memuji langkah Mahkamah Pidana Internasional. “Ini adalah langkah maju dalam mencapai keadilan bagi rakyat kami yang menjadi korban.” kata juru bicara Hamas, Hazem Qassem. 


Sementara Israel menolak langkah tersebut karena Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional. Namun demikian, ICC mengklaim bahwa pihaknya memiliki yuridiksi di tiga wilayah tersebut—Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat.


Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan, keputusan ICC tersebut didasari atas semangat ‘anti-Semitisme murni dan merupakan puncak kemunafikan’. Ia menyebut, ICC didirikan untuk mencegah terulangnya kembali pembantaian yang dilakukan Nazi terhadap Yahudi. Ia menuduh, ICC telah berbalik melawan orang-orang Yahudi. Tidak hanya Israel, Amerika Serikat (AS)—selaku sekutu Israel- juga mengecam penyelidikan oleh ICC tersebut. 


Kepala Departemen Hak Asasi Manusia PBB di Kementerian Luar Negeri Palestina, Omar Awaddalah, mengatakan, pemerintah Israel seharusnya khawatir dengan penyelidikan tersebut. “Kami memahami bahwa Netanyahu dan penjahat perangnya seharusnya takut dari badan ini dan sikap penting dari Mahkamah Pidaa Internasional,” katanya, dikutip Aljazeera


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad