Saat Abu Nawas Divonis Mati Gegara Berak di Sungai
NU Online · Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Patoni
Penulis
Suatu masa, karena untuk kebutuhan menjelajahi hutan, Baginda Raja Harun Ar-Rasyid mengajak Abu Nawas untuk mengawal dirinya.
Di sepanjang perjalanan ke hutan, mereka berdua dan beberapa pengawal menyusuri sungai. Baginda Raja mengingatkan kepada Abu Nawas dan para pengawalnya soal Undang-Undang kebersihan lingkungan.
Salah satu pasal UU tersebut berbunyi, “Dilarang berak di sungai kecuali Raja atau seizin Raja”. Pelanggaran atas pasal ini adalah hukuman mati.
Di tengah pengembaraannya di hutan, Raja kebelet berak. Karena di hutan, Raja berak di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.
Saat Baginda Raja berak, Abu Nawas ikut berak juga di sebelah selatan Raja. Begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotorannya, Raja marah. Belakangan diketahui yang berak adalah Abu Nawas.
Demi hukum, Abu Nawas dibawa ke pengadilan. Ia divonis hukuman mati. Sebelum hukuman dilaksanakan, Abu Nawas diberi kesempatan membela diri.
"Raja yang mulia, aku rela dihukum mati, tapi aku akan sampaikan alasanku kenapa aku ikut berak bersama Raja. Itu adalah bukti kesetiaanku pada paduka raja, karena sampai kotoran Raja pun harus aku kawal dengan kotoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukum lah aku,” jelas Abu Nawas.
Tak pelak, pleidoi tersebut membuat Baginda Raja terharu. Abu Nawas yang tadinya divonis mati, lalu diampuni dan malah diberi hadiah oleh Baginda Raja. (Fathoni)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
4
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
5
Sejarawan Kritik Penulisan Sejarah Resmi: Abaikan Pluralitas, Lahirkan Otoritarianisme
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh di Pertengahan Bulan Dzulhijjah 1446 H Hari Ini dan Esok
Terkini
Lihat Semua