Daerah

Koalisi Advokat Gempadewa Ajukan Kasasi ke MA terkait Konflik Lahan di Desa Wadas

Sab, 11 September 2021 | 10:00 WIB

Koalisi Advokat Gempadewa Ajukan Kasasi ke MA terkait Konflik Lahan di Desa Wadas

Warga Wadas, kata Danil, mengajukan gugatan sebagai salah satu upaya untuk menolak dan membatalkan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk suplai material Bendungan Bener.

Purworejo, NU Online

Koalisi Advokat Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) perihal kasus proyek pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo. Pihak koalisi advokat mengajukan kasasi setelah gugatan yang diajukan warga dan Koalisi Advokat Gempadewa ditolak pihak PTUN dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG pada 30 Agustus 2021.


Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih pihaknya menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.


"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya. 


Danil selaku Advokat Gempadewa DIY mengatakan, "Beberapa waktu yang lalu, kami koalisi advokat untuk keadilan (terdiri dari belasan organisasi bantuan hukum dari Yogya dan Jateng) mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terkait penerbitan pembaruan IPL Bendungan Bener. Tapi memang gugatan kita ditolak. Rencana Minggu ini kita mau mengajukan kasasi ke MA."


Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menganalisis penerapan hukum oleh hakim atas putusan yang telah dikeluarkan PTUN Semarang. Ini sedang kita susun poin-poin keberatan kita atas penerapan hukum hakim PTUN Semarang, Senin (13/09) mendatang," katanya. 


Warga Wadas, kata Danil, mengajukan gugatan sebagai salah satu upaya untuk menolak dan membatalkan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk suplai material Bendungan Bener.


"Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh Warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka. Selain di ranah pengadilan, Warga Wadas juga melakukan perjuangan di luar pengadilan," katanya.


Dalam kasus itu, dia juga memaparkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken Gubernur Jateng Ganjar telah mengingkari perjuangan warga di desa tersebut.


"IPL proyek tersebut telah habis sejak lama. Namun malah diterbitkan kembali tanpa ada perbincangan dengan warga desa," ujar Danil.


Pemerintah Jateng akan menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi tambang untuk suplai material pembangunan Bendungan Bener. 


Rencana ini sejak awal telah ditolak warga karena rencana pertambangan akan menghilangkan sumber ekonomi warga yang mayoritas petani, merusak lingkungan, dan keutuhan desa.


Kontributor: Joko Susanto
Editor: Alhafiz Kurniawan