Daerah

Warga Wadas Lanjutkan Gugatan Penolakan Tambang di Purworejo melalui Kasasi

Sab, 11 September 2021 | 04:00 WIB

Warga Wadas Lanjutkan Gugatan Penolakan Tambang di Purworejo melalui Kasasi

Azim Muhammad dari Gerakan Masyarakat Peduli Wadas (Gempa Dewa) mengatakan, warga Wadas akan melanjutkan perjuangan melalui Kasasi.

Purworejo, NU Online  

Perjuangan warga Wadas demi menjaga lingkungan dari penambangan belum selesai. Warga juga telah melakukan gugatan lewat hukum pengadilan PTUN Semarang. Namun gugatan tetap saja kalah. Sebelum dilaksanakan gugatan rencana tambang, masalah penambangan  ternyata sudah diputuskan tanpa mempertimbangkan keputusan warga terlebih dahulu.


Namun demikian, keluarnya putusan PTUN Semarang pada 30 September 2021 tidak menghalangi perjuangan warga Wadas. Putusan PTUN dalam keterangannya mengatakan, majelis hakim menolak gugatan para penggugat serta menetapkan denda untuk para penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp.480.000.


Azim Muhammad dari Gerakan Masyarakat Peduli Wadas (Gempa Dewa) mengatakan, warga Wadas akan melanjutkan perjuangan melalui Kasasi.


“Recananya warga Wadas akan mengadakan kasasi tetapi sebelum itu kami ingin memperkuat solidaritas sesama warga terlebih dahulu. Kami tidak bisa berharap banyak kepada lembaga negara,” kata Azim kepada NU Online, Kamis (9/9/2021).


Sebagai orang yang terdampak secara langsung, Azim berharap hal semacam ini tidak akan terulang lagi di daerah lain. Perampasan ruang hidup, menurut dia, harus dihentikan. “Saya juga berharap NU peduli dengan isu-isu kerakyatan. Mengapa? Karena di pelosok-pelosok desa masih memegang kuat ajaran Islam dalam memperjuangan lingkungan,” harapnya.


Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya melalui mural yang berisi pesan ‘Wadas Pokoke Ora Didol’, ‘Njogo Alam Kanggo Anak Lan Putu’ yang diunggah melalui akun Facebook Wadas Melawan, Rabu (8/9/2021).


Azim Muhammad mengatakan, aksi tersebut sebagai upaya perlawanan warga Wadas menolak rencana penambangan batu andesit untuk material pembangunan Bendungan di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


“Kita bingung mau melawan lewat apa lagi selain mural sebab aksi dengan dalih PPKM sudah pasti dibubarkan, lewat media kena UU ITE sehingga lewat mural lah, kita bisa mengurangi  keresahan warga selama ini,” kata dia.


Ia menjelaskan bahwa mural dibuat oleh pemuda desa, seniman jalanan, dan mahasiswa. “Setidaknya melalui mural bisa menyuarakan aspirasi kepada orang-orang sekitar yang melewati Desa Wadas agar tahu mengapa warga masih terus berjuang,” ujarnya.


Ia menceritakan bahwa selama ini warga Wadas telah melakukan aksi di depan Kantor Bupati, Gubernur Jawa Tengah, BBWS-SO dan beberapa kali membuat petisi serta penandatanganan warga atas penolakan tambang namun hasilnya nihil. 


“Bahkan, Pak Ganjar Pranowo sama sekali tidak menyinggung isu Wadas apalagi berkunjung ke Desa Wadas. Padahal dia yang memberi izin penambangan,” kata Azim.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Alhafiz Kurniawan