Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Wujudkan Pesantren sebagai Arah Pengembangan Pengetahuan 

Sel, 25 Agustus 2020 | 00:00 WIB

Wujudkan Pesantren sebagai Arah Pengembangan Pengetahuan 

Pesantren menjadi lembaga pencetak ulama, karena sebagian besar ulama dilahirkan oleh pendidikan pesantren. (Foto: Romzi Ahmad)

Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan kiai. Selain menyediakan tempat belajar, pesantren juga biasanya mempunyai asrama untuk ditempati oleh santri.

 

Para peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2019 mengungkapkan, pesantren menjadi lembaga pencetak ulama. Hal itu karena sebagian besar ulama dilahirkan oleh pendidikan pesantren. Karena itu, fungsi pesantren sebagai lembaga reproduksi ulama hendaknya terus didorong untuk tetap dipertahankan eksistensinya.

 

Pesantren diharapkan mampu melahirkan ulama-ulama yang mutafaqqih fid-din, karena hal itu merupakan tugas utama pendidikan pesantren. Pesantren juga harus melestarian nilai-nilai agama dengan melahirkan pemimpin-pemimpin Islam guna menyebarluaskan dakwah Islam di seluruh penjuru tanah air. 

 

Dari sekian fungsi tersebut, pesantren saat ini dihadapkan dengan arus perubahan dalam konteks pengembangan dan pembaruan pendidikan. Apalagi pesantren juga harus mengikuti dan merespons kebutuhan zaman yang senantiasa harus kita jaga dan bina bersama. 

 

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam sebenarnya menguatkan kelembagaan pesantren. Pasalnya peraturan tersebut merumuskan kriteria sebuah lembaga pendidikan yang layak dianggap pesantren, yaitu memenuhi unsur-unsur yang sudah ditentukan. Unsur-unsur tersebut adalah adanya kiai atau sebutan lain yang sejenis; adanya santri; adanya pondok atau asrama pesantren; terdapat masjid atau mushala; dan adanya pengajian serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin.


Pemerintah juga telah mencoba merumuskan payung hukum bagi perluasan wilayah peran dan fungsi pesantren. Tidak hanya dalam fungsi pendidikan, melainkan juga fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

 

Berdasarkan kegiatan pembahasan RUU Pesantren: Arah Tantangan dan Implikasi, yang juga diadakan Kemenag tahun 2019, peneliti mengungkapkan banyak dibahas banyaknya sumbangsih besar yang diberikan oleh pesantren untuk Indonesia. Pesantren tidak bisa disamakan dengan sekolah maupun dengan lembaga-lembaga lainnya, karena kita lihat baik dari aspek sejarah, model pendidikan, maupun kebudayaannya sangat berbeda sekali dengan sekolah-sekolah pada umumnya. 

 

Hal yang dinilai dari seorang lulusan pesantren adalah sebuah pendidikan karakter yang lebih menekankan pada sisi akhlakul karimah. Akhlakul karimah ini nantinya sangat bermanfaat ketika lulusan pesantren terjun ke dalam masyarakat khususnya dalam bidang keagamaan seperti menjadi ustadz, muballigh, atau kiai sekalipun. 

 

Metode pembelajaran di pesantren yang terkenal dan sering digunakan diberbagai pesantren adalah seperti sorogan, bandongan, kelas, keteladanan, dan khidmat.  Khidmat itu adalah salah satu metode pembelajaran yang ketika ada orang datang ke pesantren hanya setiap saat melayani kiai atau berbakti pada kiai saja, sehingga dia bisa menyerap ilmu dari kiainya setiap saat secara langsung, metode ini dalam pendidikan umum tidak dikenal. Selain itu, ada metode keteladanan atau uswah. Ini yang membedakan metode-metode yang digunakan oleh pendidikan formal yang tidak berbasis pesantren. 

 

Kalau dicontohkan lulusan pesantren yang tidak kalah hebat bahkan melebihi keilmuan profesor sekalipun adalah seperti KH Ahmad Bahaudin (Gus Baha) yang intelektualnya tidak bisa diragukan lagi. Dalam ranah politik terutama ketika adanya pemilu baik pemilihan kepada daerah, santri-santri yang ada di pesantren dianggap sebagai pion-pion yang bisa menguntungkan calon peserta pemilihan.

 

Dari sini, santri dan pesantren juga dinilai sangat memengaruhi dalam keberlagsungan negara. Artinya, pesantren harus diakui oleh negara tersebut terutama dalam hal kebijakan anggaran yang hal itu harus diatur oleh perundang-undangan. Fakta lain bahwa mayoritas masyarakat Indonesia 80 persen beragama Islam, menjadi dukungan sangat dibutuhkannya pesantren sebagai pusat pendidikan Islam.

 

Di dalam RUU Pesantrenan disebutkan pula tidak boleh adanya sebuah kungkungan terhadap pesantren yang harus tunduk pada negara. Namun, undang-undang tersebut harus mampu memberikan sebuah pengembangan intoleransi, serta penolakan konsensus kebangsaan atas nama agama. 

 

Karena itu, hal yang perlu ditekankan setelah penetapan UU Pesantren, adalah, pertama, mengawal turunan UU ke PP dan Permenag agar mencerminkan rekognisi pesantren yang lebih baik dalam hal kebijakan maupun di dalam UU-nya. Kedua, menyiapkan majelis masyayikh yang kompeten demi menguatkan pesantren. Majelis masyayikh pesantren bekerja untuk menyusun standar kompetensi, akreditasi ragam pesantren, dan memastikan rekognisi dapat berjalan dengan baik.

 

Ketiga konsolidasi pesantren untuk optimalisasi tiga fungsi strategis. Pesantren harus menunjukkan strategi dan peran dakwah yang toleran dan damai, serta sebagai aktor aktif dan mumpuni dalam tindakan pemberdayaan masyarakat. Keempat, konsolidasi manajemen dan administrasi keuangan pesantren. Pesantren menjadi institusi yang mencerminkan semangat Islam yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Kelima, sosialisasi UU Pesantren dilakukan seluas-luasnya agar makin banyak pesantren yang mengerti hak atas akses dan kualitas penyelenggaraan pesantren. Keenam, perlunya pesantren berbenah, siap-siap menjadi subyek aktif pencapaian pembangunan, pencapaian SDGs, pencapaian akses dan kualitas pendidikan, pengurangan jumlah kemiskinan. Ketujuh, pesantren siap bermitra dengan pemerintah dan sektor swasta, di tingkat nasional dan daerah. Dalam hal ini, pesantren perlu menyiapkan keperluan administrasi dan prasyarat kompetensi agar siap bekerjasama dengan berbagai pihak, di level daerah, nasional, maupun internasional.

 

Penulis: Wildan Rofikil Anwar
Editor: Kendi Setiawan