Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Praktik Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan Keagamaan 2019

Jum, 22 Mei 2020 | 02:10 WIB

Praktik Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan Keagamaan 2019

Nilai-nilai moderasi beragama secara substantif ditemukan pada ajaran setiap agama dalam berbagai bentuk dan istilah, sesuai dengan inti dan pokok ajaran agama masing-masing.

Pada tahun 2019, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melakukan riset pada 16 lembaga pendidikan keagamaan di tujuh provinsi di Indonesia. Tema riset yang diusung adalah tentang bagaimana praktik konsep moderasi beragama di lembaga pendidikan keagamaan lintas agama dan wilayah.

 

Riset yang melibatkan banyak perguruan tinggi keagamaan, pesantren, dan beberapa sekolah formal lintas agama ini, menyimpulkan beberapa konklusi dan rekomendasi. Salah satunya adalah belum dikenalnya konsep moderasi beragama secara merata. Meskipun demikian, nilai-nilai moderasi beragama secara substantif ditemukan pada ajaran setiap agama dalam berbagai bentuk dan istilah, sesuai dengan inti dan pokok ajaran agama masing-masing.

 

Secara terperinci, riset ini juga menemukan adanya dua praktik moderasi beragama pada 16 lembaga pendidikan yang dijadikan titik riset tersebut. Pertama, moderasi beragama pasif; yaitu lembaga pendidikan keagamaan yang mengajarkan moderasi beragama, namun lebih kepada pemenuhan kebutuhan personal individu pemeluk agama, sebagai landasan, pandangan hidup dan sekaligus nilai etik dalam kehidupan sehari-hari. Dalam artian, praktik moderasi beragama yang dilakukan, hanya diamalkan oleh tiap-tiap masyarakat lembaga pendidikan ini. Belum adanya praktik yang lebih luas untuk menyemai nilai-nilai moderasi beragama. 

 

Kedua, moderasi beragama aktif; yaitu lembaga pendidikan keagamaan yang mengajarkan moderasi beragama dan menjadikannya sebagai modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebih erat dan produktif. Baik untuk tujuan keagamaan itu sendiri, maupun tujuan kebangsaan secara luas.

 

Kelompok lembaga pendidikan ini, telah menjadikan konsep moderasi beragama sebagai prinsip dasar bertolak untuk melakukan suatu kegiatan, ataupun program. Melalui prinsip ini, bentuk sosialisasi moderasi beragama dapat lebih mudah disebarluaskan. Meskipun mungkin belum bisa secara penuh mewarnai cara pandang masyarakat secara umum.

 

Irisan di atas terjadi karena adanya perbedaan makna dan definisi konsep moderasi beragama. Masing-masing tokoh dan pemeluk agama memiliki tafsir yang berbeda atas konsep ini.Padahal, tokoh atau praktisi keagamaan dan pemeluk agama, memiliki peran penting sebagai media sosialisasi.Pada tataran praksis, di lembaga pendidikan keagamaan pemahaman terstruktur konsep moderasi beragama kepada peserta didik sejak dini sampai perguruan tinggi belum pula secara serentak diterapkan. Padahal, lembaga pendidikan keagamaan memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam menyemai prinsip moderasi beragama. Bahkan menjadi laboratoriumnya. 

 

Hal lain yang juga menjadi kendala penyemaian semangat moderasi di tengah umat beragama adalah masih terbatasnya narasi ajaran agama. Narasi ini penting untuk memaknai dan mendefinisikan konsep moderasi secara utuh. Narasi moderasi beragama adalah acuan setiap tokoh dan praktisi keagamaan dalam menebarkan konsep ini. Kecenderungan sikap intoleran dengan segala bentuk tindakannya di tengah masyarakat yang kian menguat, perlu diimbangi, -bahkan dilemahkan- dengan narasi agama yang moderat.

 

Melalui narasi ini, kelompok radikal yang menyimpang dalam memaknai ajaran damai agama, dan kerap menyemai pandangannya secara masif melalui institusi pendidikan,dapat dibatasi dengan pemahaman keagamaan yang lebih seimbang. 

 

Pemerataan konsep moderasi beragama perlu digerakkan bersama agar terciptanya kehidupan yang harmonis. Kehidupan berbangsa kita yang identik dengan kemajemukan, perlu diberikan ruang dialog yang dapat diterima oleh semua kalangan.Konsep moderasi beragama, dirasa tepat menjadi ruang dialog tersebut. Mengingat moderasi beragama yang mengedepankan prinsip pengamalan ajaran agama yang lurus, tidak menyimpang dari tujuan beragama, serta tidak berlebih-lebihan, sejalan dengan karakter bangsa kita.

 

Nilai-nilai agama pun dapat lebih dimuliakan dan ditempatkan sesuai dengan tujuan beragama itu sendiri. Salah satu cara mematangkan konsep ini yakni penguatan pengarusutamaan moderasi beragama melalui lembaga pendidikan keagamaan.

 

Penulis: Sufyan Syafii

Editor: Kendi Setiawan