Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus mendorong terbitnya undang undang mengenai jaminan produk halal, sebab hingga saat ini ini belum ada UU yang mewajibkan adanya proses sertifikasi halal.
Demikian dikatakan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(5/2).<>
Dikatakan Kiai Ma'ruf Amin, selama 19 tahun, sertifikasi halal telah dikeluarkan oleh MUI, namun masih banyak kalangan produsen yang mengabaikan proses sertifikasi itu kaerna belum ada undang-undangnya.
"UU perlu, karena itu akan memberikan jaminan bagi 88,22 persen umat Islam di Indonesia yang masih belum mendapatkan jaminan keamanan menggunakan produk baik pangan, obat-obatan, dan kosmetika, " katanya.
Kewajiban mengkonsumsi produk halal itu, menurutnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran, yang mengatakan 'Makanlah makanan yang halal dan juga baik (thoyib)'. Karena itu, apabila sebuah produk tidak menunjukan label halal, maka produk tersebut kehalalannya diragukan.
"Jadi kita harus meninggalkan yang meragukan, karena itu tanpa sertifikasi bisa saja produk itu haram, dan bisa juga tidak jelas halal haramnya (syubhat), " kata Rais Syuriyah PBNU itu.
Dalam kesempatan itu, Kiai Ma'ruf menegaskan agar jaminan dan pengawasan produk halal agar tidak dicederai olah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karenanya harus ditertibkan. Selama ini, dua lembaga audit sertifikasi LPPOM dan Komisi Fatwa MUI mempunyai hak otoritas dan jaringan kerjasama untuk mengeluarkan sertifikasi produk halal.
Menanggapi masukan dari MUI, Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya akan mendorong dilakukannya pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal, serta memberikan apresiasi terhadap MUI yang telah mengeluarkan sertifikasi halal yang dijadikan acuan semua pihak, baik kalangan produsen makanan, obat-obatan dan kosmetika.
"Sesegera mungkin sesuai dengan Prolegnas tahun 2008, dan selanjutnya Komisi VIII DPR akan menampung masukan dan aspirasi tentang RUU Jaminan Produk Halal itu," katanya.
Hasrul menyatakan, dalam RUU itu nantinya akan lebih diperjelas lagi posisi pemerintah dan MUI, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. (dpg/anam)