Wawancara

Lagi dan Lagi, Kenapa Penipuan Umrah Terus Berulang?

Sel, 3 April 2018 | 23:00 WIB

Lagi dan Lagi, Kenapa Penipuan Umrah Terus Berulang?

Foto; Bismo Agung/Beritagar.id

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus penipuan umrah. Setidaknya ada empat travel (First Travel, Hannien, SBL, Abu Tours) yang mencuat dan menggegerkan publik Indonesia. Mereka menelantarkan puluhan ribu jamaah dan menilap miliaran bahkan triliunan uangnya. Modus operandinya pun mirip-mirip yaitu menggunakan skema ponzi atau tutup lubang, gali lubang.  

Pada 2017 lalu, First Travel menjadi pusat perhatian publik setelah 63 ribu jamaahnya tidak jadi diberangkatkan umrah. Total kerugian yang ditanggung jamaahnya pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp905 miliar. Atas ‘tragedi’ itu, surat izin First Travel sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dicabut pemerintah pada 18 Juli 2017.

Tahun 2018, publik dikejutkan lagi dengan kasus yang sama (penipuan umrah) namun beda aktornya yaitu Abu Tour. Kasus Abu Tour bisa dibilang lebih fantastik dari pada Firts Travel. Pasalnya, dana yang digelapkan dan jamaah yang ditelantarkan lebih banyak. Abu Tour diduga menggelapkan dan mencuci uang sebesar 1,8 triliun. Sementara jumlah keseluruhan jamaah Abu Tour yang belum diberangkatkan mencapai 86.720 orang yang tersebar di 15 provinsi.

Harga yang murah menjadi magnet bagi orang-orang untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri di travel-travel tersebut. Untuk berangkat umrah, First Travel mematok harga Rp14,3 juta sedangkan Abu Tour malah lebih ‘gila lagi’ karena hanya membanderol Rp10 juta. Selain harga yang kelewat murah, ‘travel-travel nakal’ biasanya juga menggunakan sistem MLM (multi level marketing)

Dalam hal ini, pihak yang paling dirugikan adalah jamaah. Selain rugi harta, mereka juga menahan malu. Karena tidak sedikit dari mereka yang sudah menggelar syukuran umrah, tapi karena travelnya bermasalah maka tidak jadi diberangkatkan.
Untuk mengetahui seluk beluk penipuan umrah dan mengantisipasi agar tidak terulang kembali, Jurnalis NU Online A Muchlishon Rochmat berkesempatan mewawancarai Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj pada Selasa (3/4). Ini hasil wawancaranya:

Bagaimana Anda memandang fenomena penipuan umrah yang marak tiga tahun terakhir ini? 

Kita prihatin dengan fenomena penipuan yang begitu masif terhadap jamaah umrah. Korbannya tidak hanya seribu dua ribu, tapi hampir mencapai dua ratus ribu. Sementara kerugian materiilnya hampir mencapai 2,5 triliun. Penipuan umrah mencuat ketika First Travel gagal memberangkatkan jamaahnya dan mencapai puncaknya pada Mei 2017. Setelah kasus First Travel, muncul ledakan-ledakan dari travel lain seperti kasus Hannien Tour, SBL, dan Abu Tour. Mereka adalah travel-travel yang memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). 

Kenapa hal itu bisa terjadi? Dan terjadinya dalam jangka waktu yang tidak lama? Bagaimana dengan sistem pengawasan yang ada?

Leading sector persoalan umrah itu berada di bawah Kementerian Agama. Yang memberikan izin dan regulatornya juga Kementerian Agama. Runtutan kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari Kementerian Agama. Sebagai pemberi izin dan pembuat regulator, Kementerian Agama mestinya memiliki kewaspadaan yang tinggi sejak ledakan pertama dalam kasus First Travel. Atau melakukan pemetaan atau mitigasi untuk mencegah agar travel-travel tersebut tidak melakukan hal yang sama dengan First Travel.

Ada dugaan bahwa beberapa kasus penipuan umrah ini terjadi karena adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat atau DPR RI. Pendapat Anda?

Itu kan masih dugaan. Hak orang melakukan dugaan. Tapi dugaan seharusnya disertai dengan data dan bukti. Semestinya ada dekteksi dini atau mitigasi untuk mengawasi travel-travel. Tapi yang terjadi kejadian penipuan beruntun sehingga ada dugaan-dugaan yang tidak menguntungkan Kementerian Agama. Ini harus segera dihentikan.

Caranya?

Political will negara terhadap penyelenggaraan umrah harus dioptimalkan. Perlu ada roadmap untuk membereskan persoalan umrah. Ada tiga langkah yang harus dikerjakan untuk menghentikan kasus penipuan umrah. Pertama, jangka pendeknya adalah melakukan penegakan hukum yang represif mengingat korbannya adalah ratusan ribu orang. Ini sudah dilakukan kepolisian dan pengadilan. Langkahnya adalah memiskinkan mereka yang diduga kuat menggelapkan dana jamaah. Mereka tidak cukup dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun penggelapan karena ancamannya cuma empat tahun. 

Aset-aset mereka yang berasal dari dana jamaah umrah harus dirampas apapun itu bentuknya dengan menggunakan instrumen UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau dijerat dengan TPPU, maka ancaman hukumannya 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar berikut harta-harta yang terindikasi dari jamaah.     

Aset-aset yang dirampas tersebut sebaiknya diserahkan kepada negara atau dikembalikan kepada jamaah mengingat ada jamaah penipuan umrah yang menolak putusan pailit. Artinya mereka menginginkan dana yang tersisa dikembalikan kepada mereka lagi.

Ini menjadi dilema jika perkara tersebut sudah dibawa ke ranah litigasi atau peradilan. Terkait hal ini, jamaah berbeda-beda. Ada jamaah yang sampai menyewa lawyer untuk menuntut pihak travel. Aspirasinya dua; mereka diberangkatkan atau uangnya dikembalikan. Dalam kasus First Travel, ada sekelompok jamaah yang menggugat ke pengadilan niaga karena uangnya tak kunjung dikembalikan.

Meski demikian, ujung-ujungnya jamaah akan tetap dirugikan karena belum ada kejelasan. Vonis di pengadilan negeri Depok misalnya, urusannya adalah penjara badan, bukan mengembalikan dana. Sementara di pengadilan niaga, vonisnya pengembalian kepada siapa dan jumlahnya berapa. 

Kembali ke cara penghentian penipuan umrah. Di atas sudah disebutkan jangka pendeknya, bagaimana dengan jangka menengah?

Kedua, jangka menengah nya itu perlu dibentuk satgas antipenipuan umrah. Adapun personilnya adalah gabungan dari berbagai institusi terkait seperti Kementerian Agama, Polri, Kejaksaan Agung, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). 

Ini berbeda dengan satgas investasi. Kementerian Agama memang tergabung dalam satgas investasi, tapi umrah buan investasi jadi tidak bisa masuk. Satgas antipenipuan umrah harus segera dibentuk karena kasus penipuan umrah berpotensi berulang terus kalau penanganannya seperti ini. 

Jangka panjangnya?

Ketiga, jangka panjangnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji direvisi. UU ini sudah banyak yang tidak kompatibel dengan persoalan yang ada sekarang. Misalnya soal KPHI, untuk saat ini KPHI seharusnya tidak cukup hanya mengawasi haji saja, tapi juga umrah. 

Kementerian Agama kerap kali mengatakan bahwa regulasinya tentang penyelenggaraan umrah terbatas. Maka oleh karena itu, UU Nomor 13 Tahun 2008 itu harus segera direvisi untuk menjawab jangka panjang persoalan umrah.  

Itu kan dari perspektif Kementerian Agama, bagaimana kalau dari sudut pandang travelnya? Bagaimana seharusnya agar travel-travel yang lain tidak melakukan hal yang sama dengan ‘travel nakal’ itu?

Empat travel yang bermasalah ini yaitu First Travel, Hannien, SBL, Abu Tours memiliki karakteristik atau tipe. Pertama, pimpinan atau direksinya adalah anak-anak muda. Rata-rata usia mereka belum 40 tahun. Dalam bisnis travel, mereka adalah pemain baru. Mereka masih baru dan tampaknya bisnisnya belum kokoh. 

Kedua, mereka menargetkan kuantitas jamaah yang banyak. Tapi model bisnisnya bermasalah sehingga merugikan jamaah. Salah satu strategi yang dipakai adalah dengan mematok harga yang sangat murah. Bahkan ada yang hanya Rp10 juta untuk umrah. 

Ini menjadi pelajaran bagi PPIU yang masih baru-baru. Kalau mereka menyatakan diri sebagai penyelenggara umrah, maka mereka harus profesional. Tidak perlu bernafsu mengejar jamaahnya banyak. Memang, mereka menargetkan jamaah yang banyak agar keuntungan yang didapat juga banyak. Tapi kalau harga yang ditawarkannya tidak logis, maka jamaah yang akhir-akhir nantinya menanggung akibatnya yaitu tidak diberangkatkan. 

Dalam hal ini, apakah masyarakat juga patut ‘disalahkan’ karena tetap percaya meski harga umrah yang ditawarkan tidak logis?    

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dilihat sebagai pelaku usaha, sementara jamaah umrah sebagai konsumen. Mereka seharusnya tunduk pada UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999. 

Saya bukan hendak menyalahkan masyarakat, tapi ke depan masyarakat harus lebih berhati-hati melihat travel. Mereka harus menggali sedetil-detilnya tentang informasi travel yang hendak dipilih. UU Nomor 8 Tahun 1999 mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Kalau tidak cerdas dan kritis, biasanya tidak teliti dan mudah tergiur dengan promo yang murah. 

Haji memiliki KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia), sementara umrah tidak punya. Apakah perlu dibentuk komisi khusus untuk mengawasi pelaksanaan umrah agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini?

Salah satu lubang besar dalam penyelenggaraan ibadah umrah adalah soal regulasi. Penyelenggaraan umrah masih menginduk pada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tidak ada umrahnya. Dalam UU ini, umrah hanya diatur dalam empat pasal. Bahkan, pasal-pasal tersebut lebih banyak mengatur dana abadi umat daripada umrah. 

Ini “wajar” karena pada saat UU itu diterbitkan, umrah tidak semasif seperti saat ini. Sehingga hanya sedikit pasal yang mengatur umrah. Paling banyak 20 ribu orang yang pergi umrah dalam satu musim. Namun, seiring berjalan waktu antrean haji semakin lama hingga puluah tahun, sementara orang ingin segera pergi ke baitullah. Maka solusinya mereka berangkat umrah.  

Karena pasal yang mengatur hanya empat, sementara animo masyarakat untuk umrah semakin banyak maka regulasi harus diperbaharui dan disesuaikan. Memang ada aturan turunannya seperti PP Nomor 79 tahun 2012, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018, tapi ini kan sifatnya hanya sektoral dan tetap merujuk kepada UU Nomor 13 Tahun 2008 itu. Hulu nya harus ditata.

Menurut Anda, apakah negara saat ini sudah hadir dalam kasus penipuan umrah ini?

Negara harus hadir terhadap kasus penipuan umrah. Ada elit pemerintah seperti yang geram misalnya, tapi geram saja tidak cukup karena harus ada aksi yang konkrit untuk membereskan kasus ini.  

Saya ingin sampaikan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan membenahi dan memberikan rasa aman kepada ratusan ribu jamaah umrah korban travel nakal. Jamaah yang belum berangkat juga merasa kuatir apakah mereka tertipu juga atau tidak. 

Urusan penipuan umrah ini sudah seharusnya ditangani oleh presiden mengingat dampak dan kerugian materiilnya mencapai triliunan. Kasus penipuan umrah ini juga merupakan bencana dan presiden seharusnya segera turun tangan. Saya belum pernah mendengar kasus penipuan umrah ini dibahas secara khusus di istana. Mereka adalah tamu-tamu Tuhan yang sudah seharusnya dibela oleh negara.